oleh

Hadi Sanjaya, Perda Ternak Wajib Dilakukan

SELUMA. RP – Kepala satpol PP Kabupaten Seluma, Hadi Sanjaya menegaskan kepada warga agar hewan ternak peliharaan bisa dipertanggung jawabkan, pasalnya hewan tersebut berkeliaran di jalanan.

“Sesuai dengan perda UU No. 3 tahun 2004 berbunyi terdapat beberapa yang dapat merusak keindahan serta kenyamana bagi warga, dengan UU ini Peraturan daerah mengenai hewan ternak yang sengaja diliarkan oleh pemiliknya akan dilakukan penindakan secara tegas,”tegasnya. Rabu (5/12).

Kepala satpol PP Kabupaten Seluma, Hadi Sanjaya

Lanjut Hadi menambahkan,  hewan ternak yang kerap  melintas di jalan raya bisa membahayakan pengguna jalan raya, serta merusakan keindahan. Tidak hanya itu, hewan ternak juga sering memasuki pekarangan warga dan memakan tanaman.

“Hewan-hewan ini sudah meresahkan warga karena selain mengganggu juga merusak tanaman, maka dari itu kami menghimbau agar pemilik mempertanggung jawabkan hewan yang berkeliaran ini,”katanya.

Selain  itu, Ia  juga akan melakukan sosialisasi terkait pembangunan kandang hewan ternak melalui penggangran di 2019 mendatang.

Hadi juga berharap dengan adanya perda ini dapat memberikan dampak yang positif bagi pemilik ternak, agar tidak membebas liarkan hewan.

(Ws)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *