oleh

Riri: Bengkulu merupakan Kawasan Vital Bagi Kenyamanan Iklim Dunia

ReferensiPublik.com – Hutan lindung adalah adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.

Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan yang tidak boleh ditebang karena akan berdampak besar terhadap cuaca di dunia Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengungkapkan hutan lindung harus dijaga dan dilindungi. Sebab, tiap tahun kawasan hutan yang ada di Provinsi Bengkulu memempunyai masalah yang besar, yaitu tergerusnya hutan lindung yang ada di Provinsi.

“Tergerusnya hutan lindung terbukti dengan adanya bencana yang ada di Bengkulu. Salah satunya yaitu banjir yang pernah terjadi beberapa bulan yang lalu,” ungkap Riri Damayanti kepada media (21/10/2019).

Ketua Umum Pemuda Jang Pat Petulai ini mengungkapkan secara khusus, meminta kepada Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai Kementerian Lingkungan Hidup untuk menindak setiap pelaku usaha maupun masyarakat yang melakukan penebangan hutan yang dapat menyebabkan banjir di Bengkulu waktu itu.

Sebab, menurutnya, aktifitas penambangan dan penebangan pohon di hulu sungai sudah begitu mencemaskan. Akibat pencemaran, puluhan ribu warga di kawasan Kelurahan Semarang, Bentiring, Tanjung Jaya, Tanjung Agung, Sukamerindu dan Rawa Makmur bertahun-tahun mengalami banjir.

“Akibat pencemaran juga membuat air yang dikonsumsi oleh puluhan ribu pelanggan PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu tak layak untuk dikonsumsi,” pungkasnya.

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini juga mengatakan bahwa Bengkulu merupakan kawasan vital bagi kenyamanan iklim dunia. Karena banyak hutan Bengkulu yang harus dijaga.

“Sementara kondisi masyarakat di perbatasan hutan-hutan lindung itu hidup dalam kemiskinan. Karena itu, pemerintah pusat bukan hanya wajib memberikan kucuran dana untuk penjagaan, tapi juga kompensasi agar masyarakat juga mendapatkan manfaat ekonomis dari kawasan hutan lindung ini,” demikian Riri Damayanti.

(Ads)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *