oleh

Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 Disetujui Jadi Perda

Bengkulu, ReferensiPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Raperda APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan provinsi serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang disaksikan ketua-ketua fraksi dan Forkopimda Provinsi Bengkulu.

Di mana sebelumnya, delapan Fraksi DPRD Provinsi telah menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi atas Raperda tersebut dan seluruhnya berkesimpulan menyetujui Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna, Rabu (27/9).

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran guna membahas Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023, hingga disetujui menjadi Perda.

“Saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi merupakan masukan yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023,” tutur Gubernur Rohidin, di Ruang Rapat Paripurna.

Dijelaskannya, secara substantif, perubahan APBD bukanlah merupakan perubahan menyeluruh terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan yang telah ada sebelumnya.

“APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 pada semester pertama telah dilakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap target, realisasi pendapatan, rasionalisasi belanja daerah,” sebutnya.

Di kesempatan itu, Gubernur Rohidin juga menyampaikan bahwa saran, imbauan dan pendapat yang telah disampaikan dalam pendapat akhir fraksi merupakan catatan berharga untuk dijadikan sebagai evaluasi kinerja OPD dalam merealisasikan program kegiatan melalui anggaran pada OPD masing-masing dalam memaksimalkan penyerapan anggaran.

Selanjutnya, kata gubernur, Raperda APBD-P tahun 2023 ini akan memasuki tahap evaluasi di Kemendagri untuk dikoreksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Jika nanti ada korektif dari Kemendagri dapat segera dilakukan penyempurnaan agar dokumen Perubahan APBD Provinsi Bengkulu tahun 2023 dapat segera direalisasikan untuk pelaksanaan program kegiatan guna mendukung kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu,” demikian sambutan Gubernur Rohidin. (Mc)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *