oleh

Rapat Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Pandangan Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah

ReferensiPublik.com – Wakil Bupati Seluma Drs. Suparto, M. Si mengikuti Rapat Paripurna  lanjutan mengenai Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota  Pengantar Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Seluma kemarin hari Senin tanggal 15 Juni 2020 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seluma, Selasa (16/06/2020).

Keempat Raperda itu adalah Raperda tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Raperda tentang Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos yang didampingi Wakil Ketua 1 Sugeng Zonrio, SH dan Wakil ketua 2 Ulil Umidi, S.Sos, M.Si.

Dihadiri oleh 19 orang anggota DPRD Seluma, Forkopimda Kabupaten Seluma serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Ada 10 Fraksi DPRD Kabupaten Seluma  yang memberikan pandangan umum terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma dan semuanya menyatakan setuju terhadap 4 Raperda ini dengan beberapa  catatan untuk dibahas selanjutnya.

Fraksi tersebut  yaitu Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Tenno Heika,S.Sos, Fraksi Golkar disampaikan oleh Samsul Aswajar, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Sunarsono, Fraksi Perindo disampaikan oleh Neri Gustiani,S.Sos, Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) disampaikan oleh  Yupan Ahyadi, Fraksi Persatuan Pembagunan Sejahtera (PPS) disampaikan oleh H.Suhandi,S.Sos, Fraksi PDIP disampaikan oleh Dodi Sukardi,SE dan Fraksi Demokrat disampaikan oleh Dirhan Joyo.

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *