oleh

DPRD Kabupaten Seluma Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah

ReferensiPublik.com – Wakil Bupati Seluma Drs. Suparto, M. Si menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seluma, Senin (15/06/2020).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos yang didampingi Wakil Ketua 1 Sugeng Zonrio, SH dan Wakil ketua 2 Ulil Umidi, S.Sos, M.Si.

Rapat Paripurna dilaksanakan dengan menerapkan protokol pengamanan dan pencegahan penyebaran covid-19 ini dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Seluma, Forkopimda Kabupaten Seluma, dan para Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Wakil Bupati Seluma dalam sambutannya menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seluma yaitu Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Saya menyampaikan Keempat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma untuk di bahas secara bersama dengan harapan bahwa Mekanisme dan Prosedur dalam pembahasan keempat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma ini dapat berlangsung secara Efektif dan Optimal sesuai agenda yang telah kita sepakati bersama” ujar Suparto

(Adv)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *