oleh

Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kepahiang Susun Rancangan Propemperda Tahun 2024

ReferensiPublik.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja bersama Tenaga Ahli DPRD dan Bagian Hukum Setda. Kabupaten Kepahiang, dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ruang Kerja Bapemperda Kantor DPRD Kepahiang pada Jum’at (29/09/2023).

Disampaikan Ketua Bapemperda DPRD, Eko Guntoro, S.H. melalui rapat kerja ini Bapemperda menerima 9 usulan Raperda Tahun 2024. Dimana 6 usulan Raperda yang diterima merupakan Raperda Eksekutif yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, sedangkan 3 Raperda lainnya merupakan Raperda Inisiatif DPRD yang diajukan oleh pihak Legislatif Kabupaten Kepahiang.

“Terkait 6 Raperda Eksekutif yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Kepahiang selaku fasilitator Pemerintah Daerah, terdiri atas 3 Raperda rutin dan 3 Raperda baru. Dimana 3 Raperda rutin yang dimaksud adalah Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024, dan Raperda tentang APBD Tahun 2025,” terang Eko Guntoro, S.H.

Dia pun menjelaskan 3 Raperda baru yang diusulkan oleh pihak Eksekutif terdiri atas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

“Terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 yang diusulkan pihak Eksekutif merupakan materi pokok terkait perubahan nomenklatur yang akan memisahkan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran,” jelas Eko Guntoro.

Selanjutnya Eko Guntoro menyampaikan ketiga Raperda Inisiatif DPRD yang diajukan terdiri atas Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Untuk selanjutnya usulan Raperda yang telah masuk akan kami sampaikan ke Pimpinan DPRD untuk dimasukkan di Propemperda Tahun 2024, yang kemudian nantinya akan kita pertimbangkan serta diambil keputusan bersama secara kolektif dan kolegial berdasarkan urgensinya untuk dapat diakomodir di Tahun 2024,” sampai Eko Guntoro, S.H. yang memimpin rapat kerja Bapemperda.

Rapat kerja ini dihadiri sejumlah Anggota Bapemperda diantaranya Anudin, S.Sos, Budi Hartono, Maryatun dan Wansyah. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Kepahiang Irwan Sayuti, S.H., M.H. (Ogi/adv).



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *