oleh

PPATK Berikan 368 Laporan Kasus Dugaan Korupsi ke KPK

 

Jakarta,RP – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan KPK  telah mendapatkan 368 laporan dugaan transaksi korupsi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia mengatakan ada 34 laporan yang sudah dianalisa KPK.

”Di database itu sudah ada nama, jabatannya, kejadiannya kapan. Selain itu kalau itu perusahaan, namanya apa. Sudah seperti itu,” kata Agus di kantornya, Selasa 6 Maret 2018.

Menurut Agus, laporan dari PPATK menjadi dasar bagi KPK untuk menanganai dan memberantas korupsi. Namun ia belum bisa memutuskan kapan laporan tersebut akan dilepas ke publik, setelah atau sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Agus mengatakan harus menunggu persetujuan kolektif dari pimpinan KPK yang lain. “Atau melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), itu salah satu cara,” kata dia.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan lembaganya akan meningkatkan sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan untuk membatasi transaksi uang tunai dan mengenai beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari perusahaan yang mendapat dividen dan royalti .

 “Beneficial owner ini sangat penting karena banyak sekali pelaku-pelaku ini di bawah korporasi-korporasi tertentu,” kata dia. Beneficial owner juga menjadi salah satu hal yang dibahas saat PPATK melakukan kunjungan ke KPK. Kedua lembaga itu menggelar rapat koordinasi dan membicarakan berbagai topik seperti pencegahan tindak pidana pencucian uang dan beneficial ownership. (tmp)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *