oleh

Polsek SA Amankan Satu Pelaku, Dua Lainnya DPO

ReferensiPublik.com – Polres Seluma melalui Polsek Semidang Alas berhasil mengamankan AS satu dari tiga pelaku pencurian di rumah korban HA. Hal ini disampaikan Kapolsek Semidang Alas dalam Press Release Dugaan Tindak Pidana Pencurian di Desa Pinju Layang Kab. Semidang alas Kab. Seluma, Jumat 4 September 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun, para pelaku berjumlah tiga orang, dua rekan pelaku yakni  KH dan UP saat ini dalam status DPO.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa , Uang sekitar Rp. 22.000.000 yang tersimpan di dalam 3 (tiga)  tas kulit warna coklat  tas kain warna hitam dompet kecil warna ungu, 1 (satu) unit handphone VIVO warna crown gold tipe 1606, imei 867211031524312, imei2 867211031524302 dengan nomor handphone 08538235321, 1 (satu) buah dompet yang diambil berisi uang sekitar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)dan identitas korban.

Atas kejadian tersebut korban HA mengalami kerugian yang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *