oleh

Polri Tangani 103 Kasus Penyebaran Hoaks Covid-19

ReferensiPublik.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangani 103 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona (Covid-19).

“Sampai dengan hari ini, Kamis 14 Mei 2020 ada sebanyak 103 kasus hoaks yang ditangani oleh Polri yang tersebar di beberapa Polda,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2020).

Ia merinci bahwa Polda Metro Jaya menangani 14 kasus, Polda Jawa Timur menangani 12 kasus, Polda Riau menangani 9 kasus, Polda Jawa Barat menangani 7 kasus dan Dit Siber Bareskrim menangani 6 kasus.

“Sisanya 55 kasus ditangani oleh Polda Jajaran,” ujar dia.

Motif dari para pelaku adalah mulai dari iseng, becanda, hingga ketidakpuasan dari masyarakat.

Pelaku juga dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan konten atau narasi negatif melalui media sosial sehingga menjadi viral. Tujuanya adalah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 45 dan Pasal 207 dan 208 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun penjara.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *