oleh

Pemkab Kepahiang dan Pemkab Rejang Lebong Sepakati Pemanfaatan RSUD Curup

ReferensiPublik.com – Pemkab Kepahiang dan Pemkab Rejang Lebong tanda tangani Kesepakatan Bersama kerjasama pemanfaatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup Kabupaten Rejang Lebong di Jalur Dua Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Kamis (14/05/2020) di Gedung RSUD Jalur Dua Merigi.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid,MM., IPU atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Bupati Rejang Lebong DR. H. Ahmad Hijazi, SH., M.Si atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kesepakatan tersebut disaksikan oleh Ketua DPRD kedua belah pihak.

Kesepakatan bersama ini merupakan hasil mediasi Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifuddin,SH,MH selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) beberapa waktu lalu.

“Kita Kejaksaan Negeri Kepahiang diminta untuk menjadi mediator dalam sengketa pemanfaatan RSUD ini dan alhamdulillah sudah ada titik temu yang dituangkan dalam kesepakatan bersama yang memiliki kekuatan hukum,” ungkap Kajari.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang sebagai mediator dalam kerjasama pemanfaatan fasilitas RSUD ini.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang yang telah menjadi “pahlawan” karena telah membantu menyelesaikan sengketa antara Pemkab Kepahiang dan Pemkab Rejang Lebong terkait pemanfaatan RSUD di Jalur Dua ini,” sampai Hijazi.

Ditambahkan Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid.MM.IPU bahwa pada hari ini kedua pemerintahan sudah bersepaktat dalam penyelesaian kerjasama pemanfaatan dan perijinan RSUD Curup di dua jalur,semoga apa yang telah kita sepakati bersama dapat bermanfaat dalam pemenuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kabupaten Kepahiang,rejang lebong dan provinsi Bengkulu.

“Kronologi pembangunan RSUD dua jalur ini saya tahu persis,Karena pada saat itu saya sebagai caretaker Bupati Kepahiang dan pak Hijazi Sebagai Bupati Rejang Lebong membangun RSUD dengan dana ADB di tanah rejang Lebong pada waktu itu, singkat cerita saya jelaskan lagi bahwa RSUD curup di Dua Jalur Kecamatan Merigi ini asetnya milik Rejang Lebong tetapi berada di wilayah Kabupaten Kepahiang sesuai UU 39 Tahun 2003,untuk batas clear tidak usah dipermasalahkan lagi RSUD berada di Kabupaten Kepahiang setiap kewajiban dalam pemenuhan perijinan dan hal lainnya sesuai dengan peraturan perundangan tetap kembali ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang,kita utamakan azas manfaatnya,” Sampai Bupati.

(Mc)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *