oleh

Plt.Gubernur Tetap Izinkan Warga Penambang BB Sungai

Rohidin Jamin : Agar Warga Yang Di Amankan Polisi Perkara BB Sungai, Ditangguhkan

 BENGKULU,referensipublik.com – Ratusan massa pengumpul batubara sungai yang berdomisili di kabupaten Bengkulu tengah (Benteng) menggelar hearing ke Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa (21/11/17).Kedatangan warga penambang tersebut mendesak agar Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu segera mencari solusi tentang regulasi batubara sungai tujuannya supaya masyarakat penambang mendapat perlindungan Hukum.

Selain itu ada beberapa permintaan  yang di sampaikan warga penambang  terhadap pemerintah provinsi, terutama kepada Plt, Gubernur Bengkulu, mereka mendesak agar pemerintah provinsi Bengkulu secepatnya mencari solusi terkait peraturan daerah (Perda) tentang regulasi batubara sungai jangan sampai berlarut-larut, Agar warga yang selama ini hanya menggantungkan hidupnya dari hasil tambang batubara sungai untuk mencari kebutuhan ekonomi tetap beraktipitas dan diberi  izin legalias.

Seperti dikatakan keordinator lapangan (Korlap) sebagai kepala perwakilan hearing Anggi Menjelaskan, Dalam aksi tersebut Ia mendesak agar pemerintah pemerintah provinsi Bengkulu secepatnya mencari solusi terkait peraturan daerah (Perda) tentang regulasi tambang Batubara sungai, supaya masyarakat benteng yang sehari-hari mencari kebutuhan ekonomi dari hasil tambang batubara sungai tersebut mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum.

“Maka, diperlukan regulasi untuk mengatur hal ini dikarenakan ada ratusan masyarakat Bengkulu Tengah yang menggantungkan hidup pada kegiatan sebagai pengumpul limbah batubara sungai,” tegas Anggi.

Lebih lanjut dikatakannya, Kedatangan nya bersama penambang batubara sungai inipun menuntut untuk menangguhkan warga yang belum lama ini ditahan oleh kepolisian terkait penjualan Batu Bara tersebut.

“Regulasi mengenai Batu Bara sungai ini kan belum ditetapkan, jadi belum ada pelanggaran hukum, Kemudian Juga  kami minta agar limbah batubara di sungai wilayah Bengkulu Tengah adalah sebuah fenomena sehingga bisa dianggap tidak termasuk dalam Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba.” Ungkapnya

Kemudian sambil berorasi, massa membentang spanduk dan karton berisi tuntutan dan pernyataan sikap. Perwakilan massa kemudian diterima oleh Pemda Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasinya.

Sementara itu, Plt Gubernur Rohidin Mersyah menyambut baik aksi dari Warga Benteng yang merupakan penambang batubara sungai, Dirinya pun siap mengupayakan penangguhan warga Benteng yang telah diamankan polisi akibat perkara jual beli batubara sungai tersebut.

“Akan saya upayakan bagi warga yang diamankan polisi itu, kalau bisa minimal ditangguhkan ” Kata Rohidin.

Dikatakan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin, Untuk usaha masyarakat dalam mengumpulkan Batu Bara di sungai Bengkulu tersebut, dirinya  juga turut membantu menormalisasi sungai dan dapat menambah penghasilan warga. Sedangkan mengenai regulasi yang mengatur Batu Bara sungai, dirinya berjanji akan secepatnya mencari solusi.

“Kita akan duduk bersama seluruh yang terkait dengan masalah ini, terutama Pemda Bengkulu Tengah, Dinas ESDM untuk membahas permasalahan yang dihadapi warga Bengkulu Tengah, Mengenai warga pengumpul batubara sungai untuk saat ini berhubung warga sangat membutuhkan sebagai ekonomi, Silakan”dan saya mintak polisi jangan tangkap mereka. demikian ungkap Rohidin Mersyah.(Isp)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *