oleh

Pimpinan Komisi IX Kritik Perpres Permudah Masuknya Tenaga Kerja Asing

 

JAKARTA, RP- Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pasalnya, peraturan tersebut cenderung mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Padahal, banyak tenaga kerja lokal yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan.

Saleh memahami Pemerintah membutuhkan tenaga kerja asing dalam rangka menarik investasi dan tenaga ahli ke Indonesia. Namun, Saleh berpendapat, peraturan tersebut akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.

“Saya khawatir, justru kemudahan bagi masuknya mereka malah berdampak negatif. Termasuk keterbatasan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Bisa saja, orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba,” kata Saleh melalui keterangan tertulis, Jumat (6/4/2018).

Selain itu, menurut dia, tidak ada jaminan dengan masuknya tenaga kerja asing dalam rangka meningkatkan investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja Indonesia.

Padahal, kata Saleh, Pemerintah juga punya pekerjaan rumah untuk menekan angka pengangguran. Apalagi, jumlah pengangguran di Indonesia masih menjadi persoalan utama. Ia menambahkan, jika tenaga kerja asing dipermudah untuk masuk, berarti persoalan pengangguran belum terselesaikan.

“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan,” lanjut politisi PAN itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja.

Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas.

Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. (kps)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *