oleh

Petugas Geleng-geleng Lihat Mobil Mewah Sitaan KPK di Tanjung Priok

 

JAKARTA, RP- Delapan buah mobil dan delapan buah motor yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dari tangan tangan Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, meninggalkan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3/2018) sore.

Iring-iringan kendaraan tersebut diberangkatkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Jakarta Barat di Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten. Berdasarkan pantauan Kompas.com, 16 kendaraan itu berangkat pada pukul 17.30.

Dua unit mobil patroli dari kepolisian terlihat mengawal perjalanan. Ketika diberangkatkan, mobil-mobil yang didominasi warna putih itu menarik perhatian sejumlah petugas pelabuhan.

Beberapa diantaranya mengeluarkan ponsel mereka untuk mengabadikan momen tersebut. Baca juga: Lelang Sitaan KPK Bikin Negara Untung Rp 3,3 M Mobil dan motor mewah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3/2018).

Tak sedikit pula petugas yang geleng-geleng kepala melihat deretan mobil mewah yang nilainya ditaksir hingga miliaran rupiah itu.

“Mobilnya mewah-mewah semua, enggak ada yang biasa saja,” kata seorang petugas berseragam. Advertisment Seorang petugas lainnya justru berceletuk ketika mobil-mobil itu melintas.

VW Beetle Ini jarang ada di Pasaran “Mobil rampok, nih!” katanya.  Mobil dan motor mewah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3/2018). Abdul Latif, pemilik mobil tersebut, merupakan tersangka KPK. Abdul Latif disangkakan menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 23 miliar. Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, Abdul Latif diduga menerima fee 7,5 persen hingga 10 persen untuk setiap proyek di berbagai kedinasan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Diduga, Abdul Latif membelanjakan hasil gratifikasi itu dalam bentuk mobil, motor, dan aset lain atas nama keluarga dan pihak lainnya. Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (kps)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *