oleh

Permohonan Judical Review Terhadap UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN Telah Masuk Ke MK

BENGKULU, RP – Terkait dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung hukum, memicu ASN untuk membela haknya dengan melakukan Judical Review atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hal ini dibuktikan dengan diajukannya permohonan Judical Review (hak uji materi) oleh perwakilan ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu siang (10/10/2018).

Rombongan perwakilan dari ASN tiba di gedung Mahkamah Konstitusi bersama dengan Konsultan Hukum dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum KORPRI (LKBH – KORPRI) Nasional, mereka mendaftarkan permohonan Judical Review terhadap Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Lembaran Negara Republik Indonesia no. 5494) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam surat permohonan yang diajukan ke MK itu, disebutkan pemohon atas nama Hendrik, BSc yang merupakan Pegawai Negeri Sipil asal Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Ia mengajukan permohonan pengujian Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pada Pasal 87 ayat 2 berbunyi; PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Sedangkan pada ayat (4) disebutkan; PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena pada huruf (b) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Selanjutnya, pada ayat 4 huruf (d) disebutkan; dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Permohonan uji materil ini, telah diterima oleh sekretaris MK dan telah diregister untuk selanjutnya dilakukan sidang perdana.

“Ini adalah masa registrasi. Masa registrasi dengan sidang pertama selama dua minggu. Jadi sidang pertamanya diperkirakan dilaksanakan pada akhir Oktober ini,” sebut kuasa Hukum dari LKBH-Korpri Nasional Nurmadjito, di Gedung MK usai mendaftarakan permohonan Judical Review.

Selanjutnya, lanjut Nurmadjito, pihaknya masih akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan guna menghadapi sidang perdana.

“Nanti malam kami masih ada kekurangan-kekurangan yang akan dilengkapi. Kami akan terus berkomunikasi dengan sekretaris MK,” ujarnya.

Pihaknya juga akan mengahdirkan beberapa orang saksi termasuk saksi ahli dalam persidangan nantinya.

Salah satu perwakilan ASN yang ikut menyatakan, pihaknya (ASN) akan terus maju berjuang berama-sama guna mencari keadilan bagi hak mereka sebagai  abdi Negara.

“Kita akan maju terus berjuang menegakan keadilan bagi kawan-kawan kita yang telah terzolimi,” tegas Herawansyah, yang berasal dari Provinsi Bengkulu tersebut.

Untuk diketahui, perjuangan guna membela hak ASN ini juga sempat dilontarkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Meryah, dimana dirinya  selaku Pembina Kepegawaian Daerah mengingatkan akan dampak sosial yang ditimbulkan oleh peraturan tersebut.

Menurutnya, Judicial Review terhadap UU tersebut perlu dilakukan, mengingat ASN yang bersalah telah mendapat kurungan penjara, sudah mengembalikan kerugian dan sudah mendapat dampak sosial di masyarakat.

“Sebagai Kepala Daerah kami tentu patuh dan taat asas untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan KPK, Mendagri dan MenPAN-RB. Namun jabatan saya sebagai Pembina kepegawaian harus tetap melihat secara proporsional bagaimana peran mereka ketika bekerja sebagai ASN,” pungkasnya.

(Mc/Saipul/Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 comments

  1. Saya selaku ASN sangat setuju dan mendukung Upaya Perwakilan ASN untuk melakukan Pembelaan Hak atas Teman-teman yg tersandung Hukum melalui Judical Review ke MK kerena seorg ASN dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan Negara belum tentu secara sengaja melakukan pelanggaran merugikan Negara secara sengaja dan/atau Korporasi, mungkin saja tdk sengaja atau di libatkan karena alasan yg tdk rasional sehingga di korbankan oleh Pimpinan tertinggi dlm organisasi (Atasan) & jg akan semakin meningkatkan ketidak percayaan masyarakat terhadap Negara & apabila hal kni terjadi akan semakin membuka peluang dis Integrasi Masy. dan Pemerintah karena akan banyak lahir kelompok sparatis. dan Negara bisa CAOS……!!!

  2. Saya setuju dengan perjuangan teman2 ASN yang telah fi zolimi, karena umumnya ASN yg dihukum penjara tidak mengambil uang atau menjarah uang negara tapi hanya krn administrasi harus dipertanggung jawabkan maka dianggap turut bersama sama , dan ada juga karna politik atau hubungan yang kurang harmonis antara kepala daerah dengan forkompinda maka dicarilah kesalahan dan yang jadi korban , dan apalagi para penegak hukum di pasilitasi dengan biaya operadional yang sangat besar yang tdk sebanding dengan pengembalian keuangan negara yang dihukum krn administasi. Tetapi krn pencitraan dan mengejar prestasi yg tdk benar maka para ASN di hukum dan di penjarakan

  3. Terkait Skb 3 mentri. Kayaknya terkesan terburu-buru tanpa telaahan terhadap kasus yg menimpa Asn pd umumnya. Seolah menggiring opini publik bhw dengan lahirnya Skb tsb tgs dan tanggung jwb pemerintahan tlh selesai tanpa memikirkan rasa keadilan dan persamaan hak setiap warga negara.
    Seharusnya dilakukan uji petik dlu pd tiap2 daerah terhadap kasus2 yg menimpa teman2 Asn. Sy yakin kebanyakan dari mereka adalah korban dr suatu sistem pemerintahan yg sdh jauh menyimpang
    Apalagi dengan sistem peradilan kita saat ini msh ada kesan tebang pilih. Tumpul ke atas tajam ke bwh. Banyak teman2 terpenjarakan walaupun tanpa salah psl 2 dan 3 uu tipikor junto psl 55 seolah olah tdk ada lg celah untuk menghindar dr jeratan hkm tanpa melihat objective setiap kasus.
    Yg penting kasus selesai anggaran dipa tercairkan.. sungguh ironis negeri ini..