oleh

Penjelasan Badan POM Terkait Obat Herbal dan Suplemen

ReferensiPublik.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) memberikan penjelasan terkait dengan maraknya pemanfaatan Herbal dan Suplemen Kesehatan khususnya produk yang disetujui klaim khasiat/manfaatnya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh.

Yang kemudian dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pengobatan penyakit Coronavirus Diaease (Covid-19). Pertama, Produk Herbal dan Suplemen Kesehatan yang memiliki izin edar Badan POM telah melalui evaluasi keamananan, khasiat/manfaat, dan mutu.

“Sehingga masyarakat diimbau mengonsumsi produk sesuai dengan klaim khasiat/manfaat yang telah disetujui sebagaimana tercantum pada kemasan produk,” seperti yang dikutip InfoPublik melalui website resmi pom.go.id Senin (6/4/2020).

Kedua, dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, Badan POM mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan produk Herbal dan Suplemen Kesehatan secara aman dan tepat dengan cara mengonsumsi produk yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM.

NIE dapat di cek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/untuk menjamin keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk. Selain itu melakukan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (KLIK) terlebih dahulu sebelum mengonsumsi.

Kemudian konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu. Serta memperhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.

Badan POM mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarluaskan berita/isu terkait produk Herbal dan Suplemen Kesehatan yang belum terbukti kebenarannya.

Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti isu ini, serta akan terus memperbarui informasi sesuai data terkini.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *