ReferensiPublik.com – Miris, salah satu karyawan perusahaan perkebunan swasta di kabupaten Bengkulu Utara melakukan pencabulan dengan korban anak di bawah umur.
Kali ini kejadian tidak senonoh Tersebut terjadi di wilayah kecamatan ketahun, Pelakunya adalah HM (26), Oknum karyawan Berdasarkan keterangan orang tua korban, Pelaku sudah dua kali melancarkan aksi bejatnya. Yang pertama pada pukul 12.00 WIB, hari Rabu,8 April 2020, bertempat di rumah orang tua korban yang berada dalam komplek perumahan perusahaan tersebut .
Kemudian aksi kedua dilakukan pelaku pada pukul 12.0O wib hari Kamis esoknya, 9 April 2020. Namun sayang, saat melancarkan aksinya yang kedua, pelaku dipergoki oleh ibu kandung korban.
Untuk menghindari amukan warga,Akhirnya petugas security perusahaan langsung mengamankan terduga pelaku,dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Ketahun.
Disampaikan oleh Kapolsek ketahun, Iptu teguh Ari aji,S.ik, Pelaku dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,korban masih berusia 7 tahun.
“Seusai menerima laporan,Pada pukul 21.00 Wib hari jum’at,10 April 2020,pelaku langsung dijemput anggota yang dipimpin langsung oleh Aipda purba.Saat ini pelaku sudah kita amankan, Sedang dimintai keterangan lebih lanjut,”Ungkap Kapolsek, Pada hari Sabtu,11 April 2020.
(Bw)
Komentar