oleh

Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi

ReferensiPublik.com – Miris, salah satu karyawan perusahaan perkebunan swasta di kabupaten Bengkulu Utara melakukan pencabulan  dengan  korban  anak di bawah umur.

Kali ini kejadian tidak senonoh Tersebut terjadi di wilayah kecamatan ketahun, Pelakunya adalah HM (26), Oknum karyawan Berdasarkan keterangan orang tua korban, Pelaku sudah dua kali melancarkan  aksi bejatnya. Yang pertama pada pukul 12.00 WIB, hari  Rabu,8 April 2020, bertempat di rumah orang tua korban yang berada dalam komplek perumahan perusahaan tersebut .

Kemudian aksi kedua dilakukan pelaku pada pukul 12.0O wib hari  Kamis esoknya, 9 April 2020. Namun sayang, saat melancarkan aksinya yang kedua, pelaku dipergoki oleh ibu kandung korban.

Untuk menghindari amukan warga,Akhirnya petugas security perusahaan langsung mengamankan terduga pelaku,dan orang tua korban  melaporkan kejadian tersebut ke polsek Ketahun.

Disampaikan oleh Kapolsek ketahun, Iptu teguh Ari aji,S.ik, Pelaku dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,korban masih berusia 7 tahun.

“Seusai menerima laporan,Pada pukul 21.00 Wib hari jum’at,10 April 2020,pelaku langsung dijemput anggota yang dipimpin langsung oleh Aipda purba.Saat ini pelaku sudah kita amankan, Sedang dimintai keterangan lebih lanjut,”Ungkap Kapolsek, Pada hari Sabtu,11 April 2020.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *