oleh

Pemkot Kaji Kawasan Ekonomi Khusus

BENGKULU, RP – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai mengkaji penetapan Pelabuhan Pulau Baai sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pembahasan tersebut dilakukan di Kantor Wali Kota Bengkulu, Bentiring, Senin (6/8).

Rapat tersebut membahas rancangan nota kesepahaman antara Pemkot Bengkulu dengan PT Pelindo (Persero). Dimana, Pemkot Bengkulu terjanggal beberapa kendala dalam penyusunan MoU tersebut.

“Salah satu persyaratan KEK ini adalah nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD. Apakah legalitas dari kondisi saat ini dimana Pemkot masih dalam proses peralihan atau wali kota masih penjabat dan pimpinan DPRD dipimpin oleh Waka II bisa menandatangani itu, nanti Kepala Bapelitbang yang akan menindaklanjuti hal itu,” ujar Asisen I Fachriza Razie.

Selain terkait legalitas, sambungnya, Pemkot juga akan menyusun lampiran nota kesepahaman tersebut. Pasalnya KEK ini akan berimbas pada berkurangnya pendapatan asli daerah Kota Bengkulu.

“Tetapi dengan adanya KEK tentu akan ada multiplier effect dan dampak positif, itulah yang harus kita susun,” jelasnya, sembari mencontohkan nota kesefahaman harus memuat agar tenaga kerja asal Kota Bengkulu diprioritaskan.

Sebelumnya, Kepala Bapelitbang Kota Bengkulu Riduan menyampaikan penetapan KEK akan membuat Pelabuhan Pulau Baai menjadi  pelabuhan bebas. Dalam bahasa lain, pemerintah tidak bisa memungut pajak atau retribusi dari proses transaksi di pelabuhan yang berada di Kecamatan Kampung Melayu tersebut.

“Selama ini ada retribusi seperti dari perizinan, PBB, IMB. Dengan adanya KEK ini itu semua bisa dihapuskan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, rapat ini dihadiri oleh beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Bengkulu.

(Mc/Kota Bengkulu)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *