oleh

Pemkot Bengkulu dan OJK Jelaskan Mekanisme Pengajuan Keringanan Kredit

ReferensiPublik.com –  Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yusri mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait pemberian keringanan kredit terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pihaknya juga sudah memberikan edukasi kepada masyarakat, pemerintah, pihak bank dan non bank serta tempat leasing guna mengikuti instruksi Presiden RI dan Walikota Bengkulu untuk meringanan kredit pinjaman dan angsuran bank dan non bank.

Ini disampaikannya saat live streaming bersama Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan wawali Dedy Wahyudi di kantor Kominfosan Kota Bengkulu melalui live streaming di yang disiarkan melalui media sosial (medsos) di Fanspage Facebook H.Helmi Hasan,SE atau Instagramnya @helmihasanofficial. Sedangkan Dedy Wahyudi juga live di akun Facebooknya Dedy Wahyudi termasuk live di radio streaming hidayah di http://bengkulukota.go.id/radio.

“Semua instruksi telah kita tanggapi, dengan mengedukasi pihak-pihak terkait untuk meringankan kredit pinjaman dan angsuran bank dan non bank, kita juga memberitahu warga agar mendapatkan keringanan dengan mengajukan surat permohonan resmi yang diberikan kepada bank atau non bank untuk meminta keringan kredit pinjaman dan angsuran. Setelah itu kita menunggu jawaban selama 20 hari, apabila belum dijawab jangan dulu dibayarkan sampai mendapatkan respon dari pihak bank ataupun non bank,” jelas Yusri.

Selain itu, pihak OJK juga telah membantu meringankan kurang lebih 6.000 nasabah yang memakan anggaran sebesar Rp 5.
504 miliar.

“Alhamdulilah sebanyak 6.000 nasabah telah kita bantu relaksasinya dalam melakukan pembayaran, untuk saat ini anggaran yang telah digunakan sebanyak Rp 504 miliar guna membantunya, nantinya ke depan akan lebih banyak lagi dan pihak kami siap membantu meringankan hal tersebut dengan segala ketentuan dan aturan berlaku,” jelas Yusri.

?????????????????????????????????????????????????????????

Dalam live ini, Walikota Helmi Hasan memang sengaja mengundang Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yusri untuk memaparkan tentang keringanan kredit pinjaman dan angsuran bank dan non bank seperti yang telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo kepada masyarakat Kota Bengkulu, Bagaimana sistematis dan teknisnya.

“Tujuan kita live saat ini bersama Kepala OJK Provinsi Bengkulu untuk membahas keringanan kredit pinjaman dan angsuran bank dan non bank di Kota Bengkulu yang masih banyak dipermasalahkan warga dengan banyaknya keluhan-keluhan masyarakat tentang kredit pinjaman dan angsuran bank dan non bank yang masih melakukan penagihan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden RI,” ujar Helmi.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti instruksi sesuai dengan Presiden RI Joko Widodo yang menanggapi keringanan kredit pinjaman dan angsuran bank dan non bank dibeberapa tempat leasing.

(Mc)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *