oleh

Dilarang Mudik ke Bengkulu Selatan, Kecuali!

ReferensiPublik.com – Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 resmi diberlakukan.

Dalam peraturan menteri tersebut memuat tentang dlarangan mudik lebaran mulai periode 24 April hingga 31 Mei 2020. Adapun ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.

Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi akan memberlakukan larang mudik sesuai Peraturan Menteri ini.

Namun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan kebijakan pengecualian kepada beberapa kelompok masyarakat.

Dalam keputusan rapat bersama tim gugus tugas yang ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata, SIK dan Kejari Bengkulu Selatan yang diwakili Kasi Pidsus Marjek Ravilo memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok masyarakat yang bisa memasuki wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni sebagai berikut :

  1. Orang yang ber-KTP Bengkulu Selatan tapi bekerja atau sedang menempuh pendidikan di luar Bengkulu Selatan atau orang yang dan bagi orang yang ber-KTP luar Bengkulu Selaran tetapi bekerja di wilayah Bengkulu Selatan.
  2. Bagi orang yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan tetapi ber-KTP atau berdomisili luar Bengkulu Selatan tetapi kehilangan sumber nafkah dan menyatakan/berniat untuk pulang kampung.
  3. Orang yang dengan kebutuhan khusus dan mendesak dan penting atau kepentingan medis untuk berobat.

“Untuk orang-orang yang disebutkan tadi, diizinkan melewati posko perbatasan dan memasuki wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun harus mengisi surat pernyataan yang blankonya sudah disediakan,” tegas Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.

Atas nama pemerintah daerah, Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bengkulu Selatan, perantau asal Bengkulu Selatan yang belum bisa mudik pada lebaran tahun ini.

“Mohon maaf untuk seluruh adiak sanak Bengkulu Selatan, guna memutus mata rantai penularan Covid-19 khusus untuk wilayah Bengkulu Selatan maka tidak ada pilihan, kami akan tegas menegakkan aturan, mudik apapun alasannya akan kami pulangkan ke asal atau sekaligus dengan sanksi hukum, bahkan yang berasal dari dalam Provinsi Bengkulu,” pungkas Gusnan.

(Mc)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *