oleh

Pemkab BU Usulkan 13 Raperda Ke Propemperda

Bengkulu Utara – RP,  Sebanyak 13 raperda di usulkan Pemkab BU untuk dibahas tahun ini. Diantaranya, 10 usulan dari eksekutif dan tiga usulan kumulatif yaitu legislatif dan eksekutif.

Usulan tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkulu Utara. Hasil rapat kerja bersama antara legislatif dan eksekutif Senin (8/1) dihadiri langsung Sekkab Bengkulu Utara, Dr.  Haryadi,  M.Si.
Menyepakati masa sidang pertama salah satunya akan dibahas Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Slamet Waluyo Sucipto dalam kesempatan itu menyampaikan, propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk perda.
Propemperda yang telah disusun dan ditetapkan dengan keputusan DPRD merupakan instrumen perencanaan perda secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Masih kita susun, yang pertama sudah kita sepakati baru Raperda perubahan atas Perda nomor 14 dibahas di masa sidang pertama,” ujar Slamet. (rzl/Adv)
Tiga Raperda Kumulatif
1. Raperda tentang APBD Tahun 2018, Pemrakarsa BPKAD
2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017, Pemrakarsa BPKAD
3. Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2018, Pemrakarsa BPKAD
10 Raperda Usulan Eksekutif  :
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri tahun 2018-2038  – Pemrakarsa : Bappeda
2. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah – Pemrakarsa : Bagian Ortala
3. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik – Pemrakarsa : Dinas PUPR
4. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha – Pemrakarsa : Dinas TPH dan Peternakan
5. Raperda tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah – Pemrakarsa : Dinas Perkebunan
6. Raperda tentang Penataan Desa – Pemrakarsa : Bagian Pemerintahan
7. Raperda tentang Pengelolaan Sampah – Pemrakarsa : Dinas Lingkungan Hidup
8. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelestarian : serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat – Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
9. Raperda tentang Pengelolaan Zakat – Pemrakarsa : Bagian Kesejahteraan Rakyat
10. Raperda tentang Maghrib Mengaji – Pemrakarsa : Dinas Pendidikan


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *