oleh

Pemekaran Daerah Belum Terealisasi, Senator Riri Minta Pemerintah Tinjau Kembali

BENGKULU, RP – Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief menilai Pemerintah sudah seyogianya meninjau kembali moratorium pemekaran daerah karena merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.

“Ada 173 usulan pemekaran usulan DPD, 16 DOB (Daerah Otonomi Baru) provinsi dan 157 DOB kabupaten/kota. Lembak termasuk didalamnya. Hal ini sudah dibicarakan dengan Mendagri dan Wapres tapi dasar hukum pemekaran belum juga diterbitkan oleh Pemerintah sampai sekarang,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Selasa (25/9/2018).

Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, bila pemekaran telah benar-benar dipastikan berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan daerah, maka mengabaikan kebijakan pemekaran merupakan sikap yang salah.

“Memang ada kajian bahwa sejumlah DOB masuk kategori gagal dan Pemerintah memiliki keterbatasan anggaran. Tapi Pemerintah telah diberikan kesempatan melakukan evaluasi selama masa moratorium. Artinya kedepan DOB bisa saja tetap dilakukan dengan langkah-langkah antisipasi agar tidak sampai kembali gagal dan tidak menguras anggaran Pemerintah,” sampainya.

Sebelumnya, Senin, 24 September 2018, Komite I DPD RI menggelar audiensi bersama Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Delegasi berbagai Kabupaten/kota calon pemekaran se-Indonesia di Ruang GBHN Komplek Parlemen Senayan Jakarta.

Dalam audiensi ini, Ketua Komite I Benny Rhamdani pada intinya menyatakan dukungan terhadap ide pemekaran dan akan terus berjuang bersama rakyat di daerah untuk memperjuangkan hak konstisusional yang dijamin oleh Undang-Undang.

Alasan Pemerintah, jelas Benny Rhamdan, memoratorium pemekaran dilakukan karena ketiadaan anggaran Negara membiayai DOB. Menurut dia, alasan tersebut tidak tepat mengingat setiap tahun Pemerintah mengucurkan dana puluhan trliliun dari APBN untuk membiayai BUMN dan anak perusahaan yang tidak menguntungkan.

“Alangkah lebih baik untuk membiayai DOB. Dengan adanya DOB kesejahteraan akan semakin merata, rentang kendali pemerintahan semakin baik, dan keadilan semakin merata,” ungkap Senator wakil Provinsi Sulawesi Utara itu.

Sementara perwakilan dari Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (Forkonas CDOB) Majedi Effendi mengatakan hanya DPD RI yang tanggap dan peduli terhadap perjuangan mengenai DOB ini. Forum yang mereka bentuk pun, tambahnya, lahir dari rekomendasi DPD RI.

“Saat ini kami bersama 1600 pengurus Forkonas seluruh Indonesia yang hadir mengajak DPD RI yang peduli dengan perjuangan kami untuk menghadap dan mendesak pemerintah dan Presiden ke Istana untuk segera mengesahkan payung hukum pemekaran. Kami hanya minta itu segera ditandatangani,” ungkapnya.

Dalam audiensi ini, Forkonas CDOB juga menyerahkan surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sehan Salim Landjar dan Sekjen Abdurrahman Sang serta mensosialisasikan adanya agenda Aksi Nasional di depan Istana Presiden RI usai audiensi dengan DPD RI.

Dalam Aksi Nasional itu, Forkonas CDOB menuntut agar Pemerintah segera menetapkan/menerbitkan PP Desartada dan Detada sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 selambat-lambatrya 31 Oktober 2018.

(Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *