oleh

Pembahasan Raperda PPNS Segera Dilanjutkan

Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti menghadiri Rapat Paripurna DPDR Provinsi Bengkulu dengan agenda Mendengarkan Laporan Tiga Komisi atas Pembahasan Raperda yang dilaksanakan Komisi I, Komisi III dan IV

BENGKULU,RP-Terkait adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyidik Pegawai Neneri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemda Provinsi oleh legislatif. Raperda yang merupakan perubahan atas Perda nomor 2 tahun 1985 akan segera dilanjutkan pembahasannya dalam jenjang yang lebih tinggi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon saat memimpin rapat paripurna DPDR Provinsi Bengkulu, dengan agenda Mendengarkan Laporan Tiga Komisi atas Pembahasan Raperda yang dilaksanakan Komisi I, Komisi III dan IV, pada Selasa (06/03).

“Setelah mendengarkan penyampaian dari juru bicara perwakilan Komisi I, maka untuk pembahasan Raperda PPNS akan dilanjutkan dalam jenjang yang lebih tinggi,” ungkap Edison Simbolon.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Susilowati menyampaikan, pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 2 tahun 1985 telah dilakukan namun terhenti karena dana pembuatan naskah akademik. Walaupun demikian, hal ini bukan menjadi penghalang, karena unsur pembahasan kriterianya telah terpenuhi.

“Kami Komisi I telah membahas PPNS ini dengan melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan. Raperda PPNS ini juga telah dilakukan pembahasan secara komprehensif dimana nanti PPNS mempunyai kewajiban tugas, menyidik PNS yang terindikasi melakukan tindakan pidana akan ditindak tegas,” paparnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu Novian Andusti mengatakan, Pemda Provinsi Bengkulu memberikan apresiasi atas tindak lanjut Raperda ini. Dia menjelaskan yang dikatakan PPNS itu adalah PNS yang mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan pada undang-undang atau led-spesialis seperti perlindungan konsumen, keimigrasian dan penegakan peraturan dan perundang-undangan.

“Saya ini sebenarnya kebetulan juga seorang Penyidik PNS, saya PPNS tapi dalam bidang peraturan dalam negeri. Jadi tugas PPNS khusus kepada hal-hal berkaitan dengan undang-undang atau led-spesialis khusus. Dalam Raperda ini nanti, PPNS kita khusus untuk ditugaskan kepada Satpol PP,” terang Nopian Andusti usai menghadiri Rapat Paripurna.

Lanjut Nopian Andusti, selain PPNS yang ditugaskan di Kesatuan Satpol PP, Raperda PPNS yang dimaksudkan ini adalah PPNS yang khusus ditempatkan dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti di Disperindag, Dinas LHK dan Perhubungan.

“Jadi PPNS ini juga dikhususkan di beberapa OPD. Seperti halnya di Disperindag Provinsi Bengkulu, itu PPNS yang khusus untuk melakukan penyidikan pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan,” pungkasnya. (mc).



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *