oleh

Pelabuhan Pulau Baii Stop Pengiriman Batu Bara Sungai, Pelaku Usaha Minta Kejelasan

BENGKULU, RP – Dibukanya Pelabuhan Pulau Baai dalam penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) berpotensi mematikan pelaku industri batubara lokal khusunya penjualan batu bara sungai.
Selaku pelaku usaha pengiriman batu bara sungai Juliansyah mengatakan, sangat mengeluhkan  atas distopnya surat pengiriman batu bara tersebut,  namun belum ada kejelasan dari pihak pelabuhan pulau baii terkait hal ini.
“Ya kami sebagai pengirim usaha batu bara sungai sangat kecewa karena untuk surat pengiriman batu bara sungai melalui jalur darat disetop, kami minta alasan dari pihak pulau baii alasannya kenapa, kanpa kami tidak boleh lagi melakukan pengiriman ini,” kata Juliansyah.
Lanjut juliansyah menambahkan, Kalau ada solusi seperti pembayaran royalti atau pajak ia siap membayar dengan setimpal, ia juga mengatakan bahwa dalam penjualan batu bara jalur darat khususnya batu bara sungai harus melalui pihak terkait.
“Kami hanya minta solusi  kenapa penjualan kami disetop tanpa kejelasan, apabila ada unsur pembayaran seperti royalty dan pajak itu kami juga siap membayar, asalkan setimpal feedbacknya. Kami juga apabila hendak melakukan pengiriman harus melalui pihak terkait,”jelasnya.
Ia menilai, jika harga ekspor batubara itu dijual kepada pihak pulai baii dengan pihak tertentu, otomatis pendapannya akan tidak merata atau setimpal.
Lebih lanjut, Juliansyah juga berharap kepada pihak pulau baii, agar memperhitungkan risiko jangka panjangnya, khususnya untuk batubara sungai. Jika penjualan harga yang ditetapkan tidak setimpal, maka dapat menurunkan eksplorasi sumber daya batubara baru.
(Tim)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *