oleh

Izin Transportasi Online, Senator Riri Minta Pemda Akomodir Lewat Perda

BENGKULU. RP – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi belum lama ini memastikan bahwa institusinya tidak akan banyak melibatkan diri dalam perkembangan regulasi khusus transportasi online setidaknya hingga akhir tahun 2019 mendatang. Namun mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 regulasi mengenai transportasi online ini dapat diatur oleh Pemerintah Daerah.
Anggota Komite I DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengungkapkan, bilamana Pemerintah Daerah dapat mengurus keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan transportasi online di daerahnya masing-masing, maka hendaknya Pemerintah Daerah mengatur regulasi tersebut.
“Transportasi online ini tidak bisa dibendung dan warga masyarakat khususnya di perkotaan sudah merasakan manfaat langsung dari keberadaan mereka, tidak terkecuali di Kota Bengkulu. Jadi sebaiknya Pemerintah Daerah dapat mengakomodir tranportasi online melalui Perda (Peraturan Daerah, red),” kata Senator Riri kepada jurnalis, Selasa (30/10/2018).
Senator muda Indonesia ini menjelaskan, menyelamatkan transportasi online merupakan komitmen Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mereka nyatakan pada tahun 2015 silam. Menurut Senator Riri, komitmen ini seyogianya juga menjadi komitmen Pemerintah Daerah mengingat tranportasi online telah menjadi alternatif lapangan kerja bagi anak bangsa.
“Kita tentu tidak ingin ada gejolak lagi seperti yang pernah terjadi juga di Bengkulu. Tranportasi online ini kan sudah menyebar di seluruh Indonesia. Kalau misalnya Pemerintah Daerah tidak dapat mengakomodir melalui Perda, Pemerintah dan DPR RI harus turun tangan untuk mengawal masalah ini,” ungkap Senator Riri.
Untuk diketahui, mandat dari Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi bahwa kepala daerah mempunyai tugas untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Namun sejumlah pengurus serikat transportasi online menilai regulasi ini tidak bisa mengakomodir kebutuhan dari para konsumen, driver ojek online, maupun aplikator.
“Kalau Pemerintah Daerah mampu menyediakan sarana transportasi umum yang nyaman, murah dan massal tidak masalah. Tapi kalau belum bisa transportasi online ini harus diakomodir. Bukan sekedar untuk mengurangi pengangguran tapi juga telah menjawab kebutuhan warga masyarakat akan sarana transportasi umum yang nyaman, murah dan massal tadi,” demikian Senator Riri.
Sekedar informasi, sejumlah Pemerintah Daerah di Asia telah berupaya menyediakan transportasi umum yang nyaman, murah dan massal bagi warga masyarakatnya. Misalnya di Bangkok, Thailand, ojek diperkenankan beroperasi di jalan kolektor atau penghubung. Setiap pengemudi ojek berseragam kelir oranye, terdaftar, dan diawasi operasionalnya.
Sama halnya di Beijing, Shanghai, dan kota-kota besar di Republik Rakyat Tiongkok. Pada kota-kota tersebut terdapat ojek yang beroperasi di jalan tertentu sehingga warga masyarakatnya tidak kesulitan untuk memperoleh moda transportasi untuk menunjang mobilitas mereka.
(Tim)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *