oleh

Pekerja PT Pos Indonesia Demo Tuntut Direksi Bagi Untung

 

Ratusan pekerja PT Pos Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung PT Pos Indonesia, Jalan Gedung Kesenian, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, mereka menuntut direksi membagi keuntungan kepada para pekerja sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Sekitar pukul 09.45 WIB, ratusan pekerja berkumpul di tengah gerimis hujan di depan degung PT Pos Indonesia. Mereka membawa spanduk dan poster yang bertuliskan tuntutan pemenuhan hak pekerja PT Pos Indonesia, seperti pembayaran jasa produksi tahun 2017 sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Ketua DPC SPPI Jakarta Pusat Suryadi menegaskan, pekerja menuntut PT Pos Indonesia untuk mencabut surat direksi Nomor 657, terkait pembagian laba PT Pos Indonesia tahun 2017 sebesar Rp 355 miliar yang tidak melibatkan pekerja PT Pos Indonesia. Hal ini bertolak belakang dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

“Yang kami lakukan ini hak kesejahteraan karyawan dan keluarga. Kami di sini menolak surat direksi nomor 657 yang menolak pembagian laba kepada kami, berbeda PKB, perusahaan bila untung atau laba diberikan (kepada pekerja),” kata Suryadi di lokasi.

Suryadi menjelaskan, aksi ini merupakan peringatan bagi direksi PT Pos Indonesia. Jika tidak digubris, pekerja akan menggelar mogok kerja nasional.

“Ini merupakan pra-aksi mogok kerja, jika tuntutan tidak tercapai. Ini adalah pra-kasi bentuk kebersamaan kami yang harus kami lakukan,” jelasnya.

“Jika di perundingan nanti tidak dilakukan mengenai hal itu, kami siapkan mogok kerja. Kami kerahkan semua untuk mogok kerja nasional,” sambungnya.

Berikut 5 tuntutan yang disampaikan massa:

  1. Kami menolak kebijakan perusahaan yang tidak membagi laba kepada karyawan melalui pembayaran jasa produksi2017
  2. Kami meminta dengan keras perusahaan untuk segera membayarkan jasa produksi 2017
  3. Segera lakukan pembayaran tukin sesuai dengan PKB
  4. Jika tuntutan tersebut di atas tidak dibayarkan, kami akan melakukan mogok kerja pada tanggal 25 Juni 2018 serentaj di seluruh UPT Jakarta, Tangerang dan Bekasi
  5. Jika tuntutan tersebut tidak dibayarkan, kami minta ganti rugi direksi PT Pos Indonesia. (kpr)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *