oleh

Paslon Linda- Mirza Diduga melanggar PKPU

BENGKULU, RP- Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018 Nomor Urut 4 Patriana Sosialinda-Mirza diduga  melanggar PKPU pasal 26 ayat (1), paslon dilaporkan ke Panwaslu Kota Bengkulu, Selasa (5/6).

Dalam pelaporannya Sukman Hakim didampingi dua orang saksi mengatakan, dirinya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Linda-Mirza lantaran memasang APB berupa stiker di sarana dan pra sarana publik atau di tiang-tiang listrik tepatnya di jalan Adam Malik, Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

“Pemasangan stiker ini sudah melanggar  PKPU, dan harus ditindak lanjuti, kami berharap bukan kepada paslon ini saja , melainkan paslon-paslon yang lain, agar mematuhi peraturan yang berlaku. Pemasangan stiker diduga dilakukan oleh tim mereka di Jalan Adam Malik Pagar Dewa, 3 Juni kemarin, sekitar pukul jam 11 malam,” katanya.

Lanjut Sukman, ia juga membawa bukti-bukti baru, berupa foto yang masih ditempel ditiang listrik berupa stiker Paslon Nomor Urut 4.

Seperti diberitakan sebelumnya, Linda-Mirza diduga melanggar PKPU pasal 26 ayat (1), dimana disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), meliputi: a. pakaian; b. penutup kepala; c. alat minum; d. kalender; e. kartu nama; f. pin; g. alat tulis; h. payung; dan/atau i. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter.

Kemudian disebutkan pada ayat (2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilarang ditempel di tempat umum, meliputi: a. tempat ibadah termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung atau fasilitas milik pemerintah; d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan. (Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *