oleh

Pansus III DPRD Kepahiang Sempurnakan Raperda Penanggulangan Penyakit Rabies

ReferensiPublik.com  – Setelah beberapa waktu lalu melakukan harmonisasi Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies bersama Kemenkumham Provinsi Bengkulu, hari ini Rabu, (29/11/2023) Pansus III mengggelar finalisasi pembahasan bersama Tim Tenaga Ahli DPRD, Bagian Hukum dan Dinas Pertanian, di Ruang Komisi III Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.

Melalui pembahasan ini kembali dilakukan penyempurnaan berdasarkan catatan dan masukan yang telah dihimpun pada rangkaian pembahasan sebelumnya. Sedangkan terhadap hasil pengharmonisasian Kemenkumham Bengkulu yang telah diterima pada 30 Oktober lalu, Ketua Pansus III, Anudin S.Sos menyampaikan Raperda dimaksud sudah dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

“Berdasarkan hasil harmonisasi tersebut, Kemenkumham Provinsi Bengkulu telah menyatakan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies secara substasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” sampai Anudin, S.Sos.

Oleh karena itu dia pun memastikan setelah penyempurnaan ini Raperda Penanggulangan Penyakit Rabies siap dilaporkan dan diserahkan kepada Pimpinan DPRD, yang akan dilaksanakan melalui Rapat Gabungan Komisi pada Senin, 18 Desember 2023 mendatang.

“Semoga pada waktunya nanti Raperda ini dapat disyahkan dan menjadi payung hukum bagi upaya penanggulangan penyakit rabies di Kabupaten Kepahiang. Harapan kita Kabupaten Kepahiang dapat berpartisipasi dalam mewujudkan Program Dunia Bebas Rabies pada Tahun 2030,” ujar Ketua Pansus III, Anudin, S.Sos.

Diketahui rapat finalisasi pembahasan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus III, Drs. Basing Ado dan Anggota Pansus, Budi Hartono. (Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *