oleh

Pajak Kendaraan Menunggak, Kendaraan Bermotor Diberi Keringanan Pajak

 

BENGKULU,RP – Sesuai dengan Pergub Bengkulu No.18 Tahun 2018 masyarakat akan mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermtor kedua serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) didalam wilayah Provinsi Bengkulu. Pemberian keringanan ini berlangsung mulai tanggal 1 Juni hingga 30 November 2018.

Kepala Dirlantas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Jefri Torunde yang didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu, Heru Susanto serta Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu, Akhdiyat Setya Purnama mengatakan, bahwa dengan pemberian keringanan pajak ini kedepan masyarakat akan lebih taat dan patuh terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya.

“Tujuannnya  adalah untuk meningkatkan PAD dari pemerintah Provinsi Bengkulu yang nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pembangunan, jalan maupun infrastuktur lainnya kepada masyarakat,” kata Kombes. Pol. Jefri Torunde saat melakukan jumpa pers di Media Center Pemprov  Bengkulu, Selasa (22/5).

Kombes. Pol. Jefri Torunde pun menambahkan bahwa ini kesempatan yang baik bagi masyarakat, dimana kendaraan dengan tahun pembuatan 2013 kebawah yang menunggak lebih dari 3 tahun, akan diberikan keringanan  hanya membayar pokok tunggakan pajak 2 tahun terakhir, pokok pajak 1 tahun berjalan, dengan bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

Untuk lebih jelasnya masyarakat dapat datang ke seluruh Samsat yang ada di Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, dimana telah disiapkan pos – pos informasi.

“Masyarakat – masyarakat yang belum jelas bisa berkmunikasi dengan petugas yang ada di pos untuk menanyakan skema terhadap pembayaran pajak ini sehingga masyarakat betul – betul mengerti, bisa paham dan meniapkan anggaran untuk ini,” tambah Kombes. Pol. Jefri Torunde.

Keringanan pajak sendiri ini tidak berlaku untuk kendaraan milik pemerintah atau dinas serta kendaraan yang tidak menggunanan nomor kendaraan Provinsi Bengkulu (BD). Namun khusus kendaaran bukan BD akan mendapatkan keringanan bea masuk dan bea balik nama.

“Sesuai peraturan perundang – undangan No.22 Tahun 2009 bahwa setiap kendaraan yang beroperasi diwilayah daerah tertentu hanya sebatas 3 bulan, setelah itu dia wajib mutasi masuk, kesempatan ini kami berikan untuk mereka bebas bea masuk,” kata Jefri Torunde. (mc)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *