oleh

Miris Ayah Tega Gauli Anaknya Sendiri

BENGKULU, RP  Miris bocah ingusan terpaksa harus pasrah menerima perlakuan bejad ayah tirinya, kejadian ini dialami Inisial Bunga (12) Siswi kelas 6 SD asal Kabupaten Rejang lebong (Curup) yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri dengan inisial UU (35).

Saat dikonfirmasi Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Ordiva, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Jery Antonius Nainggolan, SIK, Senin (15/10) mengungkapkan, perbuatan tersebut ketangkap basah oleh ibunya sendiri yang tiba –tiba bangun dari tidurnya, Pelaku sempat bertengkar dengan istrinya  dan akhirnya pelaku pergi keluar rumah.

Sementara itu, Keesokan harinya korban bersama ibunya secara diam-diam melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Bermani Ulu.

“Untuk pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas unit PPA Sat Reskrim,” kata Kasat.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari saksi “Korban”, pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan hubungan intim terhadapnya. Kejadian ini terjadi karena ada ancaman yang dilakukan oleh pelaku.

Detik detik kejadian Perlakuan bejad sang ayah,  hubungan intim ini terakhir dilakukan pada hari Kamis (11/10), bermula saat korban tidur didalam kamar ibunya, Pelaku diduga sengaja menunggu suasana tepat saat istri  terlelap tidur, ketika sang istri tertidur pelaku akhirnya masuk kedalam kamar melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan disertai ancaman terhadap korban. Korban yang sebelumnya sudah berulang kali di setubuhi oleh pelaku hanya bisa pasrah saat ayah tirinya menggauli tubuhnya.

Akhirnya kejadian tersebut ketangkap basah oleh  istrinya sendiri yang ketika itu tiba – tiba terbangun dari tidurnya.

“Korban saat ini masih mengalami trauma berat atas peristiwa yang menimpa dirinya, dan sekarang koraban sedang menjalani pembinaan psikitis oleh petugas kita, dan untuk ayah korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka, akan kita jerat dengan Pasal 76D UU no 35 tahun 2014 Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tutup Kasat.

(Tim)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *