oleh

Mengejutkan!!! PT.MSS Diduga Menjual Lahan Perkebenunan

ReferensiPublik.com – Beredar kabar lahan perkebunan milik PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS) saat ini telah dijual atau dipindahtangankan. Penjualan lahan perkebunan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. MSS ini tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Seluma. Sehingga unprosedur dan tidak dapat dilakukan tanpa ada keterlibatan pihak Pemerintah Kabupaten Seluma selaku pemilik lahan perkebunan tersebut. Mirisnya lagi, informasi yang didapat perusahaan dikelola secara pribadi dengan izin PT. MSS.

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, Drs. Mahwan Jayadi saat di konfirmasi, mengatakan bahwa belum mengetahui perihal penjualan PT. MSS ini.

“Na, belum ada laporannya ke saya, setahu saya masih pengurus lama itulah. Ya saya akan cek kebenaran informasi ini,” ujar Mahwan, Rabu (7/10/2020).

Sebagaimana diketahui saat ini lahan HGU perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola PT. MSS luasnya mencapai 7000 ribu hektare. Dengan lahan seluas ini, sesuai aturan yang berlaku tidak dapat dikelola oleh pribadi. Batasan minimal luas lahan yang bisa dikelola pribadi maksimal 100 hektare.

Menyikapi kabar tersebut, Waka II DPRD Seluma, Ulil Umidi, S.Sos, M.Si menegaskan jika memang PT. MSS ini telah dijual. Maka proses jual belinya tidak bisa dilakukan di intern perusahaan. Atau dengan kata lain hanya dilakukan oleh pembeli dan pihak perusahaan. Karena jelas bahwa lahan perkebunan tersebut milik Pemkab Seluma yang telah dikeluarkan HGU nya untuk dikelola PT. MSS.

“Walau yang dijual itu hanya saham, tetap harus diketahui Pemkab Seluma. Jadi salah besar jika PT. MSS melakukan transaksi jual beli ini tidak diketahui Pemkab Seluma selaku pemilik lahan,” kata Ulil.

Ulil mengatakan pihaknya akan mencari tahu kebenaran informasi ini, untuk memastikan. Jika benar terbukti, maka HGU PT. MSS dapat dibatalkan dan dicabut. Karena telah melanggar aturan perundangan yang berlaku.

“Kami akan cari tahu dulu kebenaran informasi ini. Tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan akan kita panggil, untuk mengklarifikasi terkait hal ini,” sampai Ulil.

Terpisah Humas PT. MSS, Sujatmiko membanta jika PT.MSS dimiliki oleh pribadi. Lahan perkebunan tersebut masih dikelola oleh PT.MSS sesuai dengan HGU yang diterbitkan.

“Yang dijual itu sahamnya mas. Kalau yang mengelola masih PT. MSS, tidak dimiliki oleh pihak pribadi,” demikian Sujatmiko.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *