oleh

MA Jelaskan Status Hakim yang Minta KPK Tersangkakan Boediono cs

 

JAKARTA,RP – Effendi Mukhtar dipindahtugaskan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Pengadilan Negeri Jambi (PN Jambi) tak lama setelah memutuskan praperadilan kasus Bank Century. Mahkamah Agung menilai mutasi pegawai merupakan hal yang wajar.

“Perlu diketahui, semua keputusan Mahkamah Agung dilakukan melalui rapat pimpinan. Rapat dihadiri oleh semua pimpinan Mahkamah Agung termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan. Mutasi hakim termasuk diputuskan melalui rapat pimpinan. Mutasi adalah perpidahan tugas hakim dari pengadilan yang satu kepada pengadilan yang lain.

Semua hakim diperlakukan sama, baik laki maupun perempuan. Setiap hakim harus belajar memahami nilai-nilai kearifan lokal di tempat tugas masing-masing,” kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, ketika dihubungi detikcom, Selasa (24/4/2018).

Ia mengatakan menjadi hakim di Jakarta bukanlah puncak karir seorang hakim. Menurutnya puncak karir hakim terletak ketika hakim tingkat pertama dipromosikan menjadi hakim tinggi di tingkat banding.
“Pengadilan Negeri di Jakarta bukan puncak karir. Jenjang karir itu, hakim tingkat pertama promosi ke hakim tingkat banding dan promosi lagi menjadi Hakim Agung,” ucap Abdullah.

Ia mengatakan hakim harus siap ditugaskan di mana pun. Menurutnya setiap 2 tahun atau lebih, baik hakim senior atau tidak harus siap akan ditugaskan di tempat berbeda.

“Semua hakim di mana pun harus mencari bekal ilmu, pengalaman, keterampilan sebagai persiapan untuk ditugaskan di tempat baru agar lebih siap. Tugas pokok hakim adalah mengadili dan memutus perkara. Setiap hakim yang pindah tugas ke pengadilan lain, sudah pasti habis memutus perkara, apapun perkaranya.

Bagi hakim senior, yang ditugaskan di pengadilan manapun paling lama 2 tahun atau lebih. Siapapun hakimnya, jika sudah menjalankan tugas selama 2 tahun harus siap untuk dipindah tugaskan atau mutasi,” kata Abdullah.

Nantinya Effendi atau hakim lain baru akan pindah ke lokasi lainnya 1 bulan setelah menerima SK jabatan baru. Menurut Abdullah, tempat baru itu bisa saja kekurangan hakim senior sehingga hakim senior dimutasi dari tempat asalnya karena kebutuhan.

“Setiap hakim dalam waktu 1 bulan setelah menerima SK pindah, maka harus melaksanakan tugas ditempat yang baru. Berarti ditempat yang baru kekurangan hakim senior dan berpengalaman,” kata Abdullah.

Abdullah menyebut perpindahan Effendi dari PN Jaksel ke PN Jambi bukan lah demosi. Menurutnya status pengadilan PN Jaksel dan PN Jambi sama walaupun PN Jaksel berstatus kelas IA Khusus.

“PN Jakarta Selatan dan PN Jambi kelasnya sama yaitu kelas I A. Jambi itu Ibukota Provinsi, Jakarta selatan bukan Ibukota provinsi. Khusus bagi wilayah Jakarta mengikuti nama DKI (kelas IA Khusus),” ucap Abdullah.

Sebelumnya, Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono dkk menjadi tersangka di kasus Bank Century. Belakangan, Effendi didemosi dari PN Jaksel ke PN Jambi.

Berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir websitenya, Senin (23/4/2018), MA menggeser Effendi dari PN Jaksel ke PN Jambi. Bila ditilik status pengadilannya, PN Jaksel merupakan pengadilan Kelas IA Khusus, sedangkan PN Jambi Kelas IA. Alhasil, Effendi turun kelas.

Effendi merupakan merupakan hakim senior. Pria kelahiran Sumatera Barat, 23 Mei 1962 itu kini mengantongi pangkat IV/d dengan masa kerja lebih dari 20 tahun. Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendesak KPK untuk segera menetapkan Boediono cs sebagai tersangka. (dtk)
 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *