oleh

KPU Larang Partai Baru Ikut Kampanyekan Capres

 

JAKARTA,RP-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai baru ikut mengkampanyekan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2019. Tidak wajar partai baru ikut-ikutan melakukan kampanye terhadap salah satu calon.

“Yang dapat mengkampanyekan mestinya partai yang akan mengusungkan,” kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di kantornya, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.

Menut Hasyim, sangat tidak relevan jika partai baru ikut berkampanye. Namun, beda halnya dengan partai yang sudah lama membangun hubungan dengan salah satu partai.

“Parpol baru untuk kampanye, sebetulnya dilihat dari siapa yang mencalonkan kurang relevan ya, enggak relevan ya. Pandangan kami mencalonkan aja nggak, kok mengkampanyekan,” ucap dia.

Hasyim menjelaskan bentuk kampanye yang dilarang oleh lembaganya. Salah satunya, pemasangan foto calon presiden di media apapun dengan alasan pemasangan foto salah satu bentuk kampanye.

“Termasuk tadi itu, partai baru boleh enggak ikutan pasang foto-foto capres cawapres, itu kan sama dengan mengkampanyekan toh,” pungkas Hasyim.

Larangan partai baru ikut berkampanye tercantum pada pasal 222 Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu disebutkan bahwa persyaratan perolehan kursi harus dipenuhi parpol untuk mengusung capres dan cawapres.

Dengan demikian, partai yang dapat mengusungkan capres dan atau cawapres merupakan partai peserta pemilihan umum 2014 serta memiliki kursi di DPR. (mtv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *