oleh

KPK Sita 40 Tas Mewah Bupati Kukar

 

Jakarta,RP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 tas merek ternama milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Puluhan tas itu diduga kuat dibeli dari uang dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tas bermerek 40 buah, sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2018.

Laode mengatakan, penyitaan itu merupakan hasil penggeledehan selama lima hari di sejumlah tempat di Kukar. Setidaknya ada sembilan lokasi yang digeledah lembaga antirasuah.

Laode membeberkan, penggeledahan pertama dilakukan di dua rumah pribadi Rita di kawasan Tenggarong, pasa kamis, 11 Januari. Kemudian, KPK menggeledah tiga rumah anggota DPRD Kukar pada Jumat, 12 Januari.

Kemudian, Sabtu, 13 Januari, PT Sinar Kumala Naga, dan dua rumah milik pihak terkait lainnya yang berlokasi di Samarinda turut digeledah. Setelah itu, KPK menggeledah satu rumah teman Rita di Tenggarong pada Senin, 15 Januari.

Selain puluhan tas mewah dan perhiasan, uang dalam pecahan USD100 dengan total mencapai USD10 Ribu ikut disita. Nominal yang disita dalam penggeledahan itu setara Rp200 juta.

“Juga dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset,” beber Laode.

KPK telah menetapkan Rita sebagai tersangka TPPU. Selain Rita, KPK juga menetapkan Komisaris PT. Media Bangun Bersama Khairudin (KHR) dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat keduanya. KPK mendapati total uang diduga hasil korupsi Rita dan Khairudin mencapai Rp436 miliar.

Jumlah itu masih kemungkinan bertambah lantaran KPK masih mengusut pencucian uang yang dilakukan keduanya. Atas perbuatannya, KPK menjerat Rita dan Khairudin dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Bagi Rita, ini merupakan kasus rasuah yang ketiga. Sedangkan, bagi Khairudin, TPPU menjadi kasus kedua setelah gratifikasi. KPK menjerat Rita dan Khairudin dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Rita dan Khairudin dalam kasus gratifikasi. Rita dan Khairudin diduga telah menerima gratifikasi hampir Rp7 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain kasus Gratifikasi dan TPPU, Rita juga dijerat dalam kasus suap. Rita bersama Direktur PT Sawir Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun (HSG) jadi tersangka suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Dalam kasus itu, Rita diduga telah menerima suap dari ‎Susanto.

Rita selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (metrotv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *