oleh

KPK Klarifikasi Sekda Kepri soal Gratifikasi Pernikahan Anaknya

 

JAKARTA,RP- KPK memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau TS Arif Fadillah untuk diklarifikasi terkait adanya pelaporan gratifikasi. Arif melaporkan gratifikasi terkait dengan pernikahan putranya pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi dan 26 Februari 2018 di Tanjung Pinang.

“Direktorat Gratifikasi melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Sekda Provinsi Kepulauan Riau terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (21/5).

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, menambahkan bahwa klarifikasi dilakukan lantaran Arif melaporkan gratifikasi tersebut lebih dari 30 hari sejak dia menerima pemberian tersebut. Menurut Giri, dia baru melaporkan gratifikasi tersebut pada 29 Maret 2018.

Menurut Giri, tim dari Unit Gratifikasi mengklarifikasi Arif untuk memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sudah sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Giri menyebut bahwa Arif juga diklarifikasi pemberian yang kemudian dilaporkan sebagai gratifikasi itu.

Arif diduga menerima gratifikasi yang nilainya hingga ratusan juta rupiah terkait penikahan anaknya. “Dugaan pembiayaan resepsi pernikahan berupa uang tunai, makanan dan barang, pembayaran vendor,” ujar Giri.

Ia pun kembali mengingatkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap gratifikasi sesuai dengan aturan yang ada.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam waktu paling lama 30 hari kerja ke KPK. Atau melalui unit pengendali gratifikasi di instansi setempat,” ujar Giri.

“Kami ingatkan pada seluruh penyelenggara negara atau pegawai negeri, ketidakpatuhan terhadap pelaporan gratifikasi memiliki risiko sanksi pidana dan administrasi disiplin PNS,” imbuh dia. (kpr)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *