oleh

Negara Rugi Rp 1,8 Triliun dari Kasus Pembobolan Bank Mandiri oleh PT TAB

 

JAKARTA, RP-Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati total kerugian negara dari kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) sebesar Rp 1,8 triliun.

Kasus ini bermula pada 2015 lalu, di mana TAB diduga merekayasa persyaratan sebagai debitur Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I dan turut melibatkan sejumlah karyawan Bank Mandiri.

“Perhitungan kerugian negara dari dokumen yang kami terima itu berkembang dari yang sebelumnya disampaikan sekitar Rp 1,4 triliun sekarang sudah dihitung secara utuh menjadi Rp 1,8 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman saat menerima laporan hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPK di kantornya, Senin (21/5/2018).

Adi menjelaskan, tambahan Rp 400 miliar dari perhitungan awal kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun merupakan bunganya. Sehingga, hitungan kerugian negara dari BPK sebesar Rp 1,8 triliun adalah pokok utang plus bunganya dari kasus tersebut. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga sudah menahan Direktur PT TAB Rony Tedy.

Rony berperan mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri dengan salah satu syaratnya menjaminkan sejumlah aset perusahaan serta laporan keuangan perusahaan yang diklaim positif.

Namun belakangan, dana pinjaman yang seharusnya hanya untuk kepentingan kredit investasi dan kredit modal kerja itu digunakan untuk keperluan lain. Selain Rony, Kejagung juga menetapkan lima orang tersangka lain.

“Dalam waktu dekat kami akan lanjutkan ke tahap penuntutan. Akan disampaikan ke pihak penuntutan. Kami jadwalkan dalam minggu ini harus sudah ke tahap penuntutan,” kata Adi.(kps)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *