oleh

Ketua Fraksi PAN akan memotori Pencabutan Keberlakuan Perda Miras di Kota Bengkulu

ReferensiPublik.com – Merasa kecewa dengan berlakunya Perpres yang disahkan pak Jokowi, yang telah melegalkan miras secara nasional. Ketua fraksi pan DPRD kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH, MH. akan memotori di gedung dewan kota untuk meminta persetujuan dewan kota dan eksekutif agar mencabut/menyatakan tidak berlaku Perda kota Bengkulu No 3 thn 2016 ttg miras.

Alasan mendasarnya negara telah keliru ketika mengeneralkan kasus miras ini secara nasional dan materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memperbolehkan keberlakuan di Miras. Ini sangatlah berbahaya dan berdampak negatif untuk generasi muda, Indonesia dan terkhusus agama.

Olehkarena dalam waktu dekat Fraksi PAN akan berkirim surat ke DPRD Kota Bengkulu untuk membamuskan paripurna pembatalkan Perda tersebut. Konsekuensinya tidak boleh/dilarang beredar miras di Kota Bengkulu dalam bentuk dan jenis apapun.

Sikap inipun didasari dengan masukan dan kiriman WA, Massenger dan Telp warga kota yang resah dengan keberlakuan Miras di Kota Bengkulu.

(Rls)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *