oleh

Kapolri Terbitkan Telegram Petakan Potensi Kejahatan saat PSBB

ReferensiPublik.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor 1098 tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Divhumas Polri, Senin (6/4/2020), Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pada 4 April 2020, Kapolri telah mengeluarkan beberapa surat telegram atau STR.

Surat telegram yang bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu, disebutkan bahwa terdapat empat kemungkinan bentuk pelanggaran atau kejahatan yaitu kejahatan pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan atau kerusuhan/penjarahan, perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit seperti menolak saat petugas membubarkan kerumunan massa, adanya pihak-pihak yang menghambat akses jalan dan adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Dalam surat tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melakukan identifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan di masa wabah Covid-19.

Selain itu, petugas juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak swasta untuk memasang kamera pengintai di lokasi rawan kejahatan. Jajaran Polri juga diminta untuk melakukan kampanye untuk melawan kejahatan jalanan.

Menurut Kapolri, salah satu modus operandi kejahatan yang bisa terjadi saat ini adalah berpura-pura menjadi petugas disinfektan.

Selain STR bernomor 1098, Kapolri juga mengeluarkan STR Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersedian bahan pokok.

STR Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber dan STR Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.

Kapolri juga mengeluarkan STR Nomor 1102 tentang penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit Covid-19.

Kombes Asep menjelaskan, secara keseluruhan surat telegram ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Khususnya dalam pelaksanaan tugas Kepolisian dibidang penegakan hukum yang diemban oleh fungsi Reserse Kriminal dan jajaranya.

Dalam konteks ini, menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 pada prinsipnya adalah sebuah pilihan terakhir. Polri mengedepankan upaya- upaya preventif. “Namun apabila upaya ini tidak efektif, maka upaya penegakan hukum akan dilakukan,” tegas dia.

Hal ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum terhadap pelanggar hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

“Substansi yang dapat kami sampaikan bahwa surat telegram bapak Kapolri menjadi sebuah panduan atau pedoman bagi para penyidik dalam melakukan upaya- upaya penegakan hukum,” terang dia.

(Ip)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *