oleh

Kaji Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pansus II Hadirkan DPMPTSP

ReferensiPublik.com – Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang, dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha, yang dilaksanakan di Ruang Bapemperda Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa, (05/09/2023).

Melalui pembahasan ini Pansus II mulai melakukan analisa serta kajian muatan materi dan pasal-pasal Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Hal ini dikatakan Ketua Pansus II, Hendri, A.Md sebagai langkah menginventarisir masalah, prosedur pelayanan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Kepahiang.

Terkait syarat penerbitan izin usaha, diketahui DPMPTSP bekerja sama dengan beberapa OPD lain dalam hal rekomendasi perizinan. Dimana hal itu digunakan sebagai  informasi kesesuaian serta kelayakan bagi penerbitan izin usaha yang akan diberikan.

“Oleh karena itu pada pembahasan berikutnya kita akan mengundang seluruh OPD terkait dalam hal rekomendasi perizinan, dimana akan kita lakukan pendalaman bagi setiap tahapan prosedurnya,” sampai Hendri, A.Md.

Hal itu dilakukan oleh Pansus II sebagai langkah bagi penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yang diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Kepahiang.

“Tentunya pelayanan yang kita harapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan, hingga nantinya dapat diimplementasikan dengan baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat,” ujar Hendri, A.Md saat memimpin rapat pembahasan.

Untuk diketahui rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus II, Eko Guntoro, S.H., beserta segenap anggota yang terdiri dari Agung Prayoga, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, S.E. dan Hamdan Sanusi, S.Sos. (Ogi/Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *