oleh

Ini Pembelaan Profesor Undip Terduga Anti-NKRI yang Dinonaktikan

 

SEMARANG,RP – Guru besar ilmu hukum undip prof suteki, berharap pihak universitas lebih fair dalam menanggapi dugaan staf yang dianggap anti-NKRI dan anti-Pancasila. Hal itu juga terkait pembebasantugas jabatan yang diemban Prof Suteki.

Sebelumnya, rektor Undip, Prof Yos Johan Utama menyatakan sudah menandatangani keputusan menonaktifkan staf yang dianggap anti NKRI dan anti-Pancasila. Keputusan berlaku tanggal 6 Juni saat dilangsungkan pemeriksaa disiplin PNS.

Menanggapi hal itu, Prof Suteki mengatakan dirinya baru mendengar dari media dan kabar santer yang beredar. Terkait wujud surat keputusannya sendiri dia belum memperolehnya.
“Kan saya dengar mulai 6 Juni, aneh juga wong yang bersangkutan belum menerima, tapi di medsos sudah santer. Harusnya setelah yang bersangkutan menerima barulah di blow up ke media. Tapi itu ya itu hak masing-masing pejabat,” kata Suteki saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/6/2018).

Terkait jabatan di Undip, saat ini Suteki merupakan Kaprodi Magister Ilmu Hukum, ketua senat di Fakultas Hukum, dan anggota senat akademik di universitas. Ia juga merupakan PNS golongan 4 D.

Melihat jabatan yang diemban, Suteki berpendapat seharusnya apa yang dilakukan Undip bertahap tidak tiba-tiba besar hingga terdengar sampai tingkat nasional. Menurut Suteki tahapan bisa sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan peraturan Mensritek Dikti nomor 54 tahun 2016.

“Mestinya, ada laporan atau temuan atasan pegawai, atasan itu misal bisa dekan. Kalau laporan kan harusnya ada laporan tertulis, ini saya tidak tahu ini temuan atau laporan. Harusnya di tingkat fakultas mestinya ada pembicaraan lebih dulu. Diundang di tingkat fakultas, saya kan juga ketua senat fakultas mestinya ditangani dulu, itu menurut saya,” terang Suteki.

Apa yang dilakukan Undip dalam penindakan saat ini sudah tidak fair bagi Suteki. Hal itu merugikan dan menimbulkan citra negatif terhadap dirinya.

“Ya sangat itu (membuat citra negatif), menurut saya itu kan sekelas Undip harus punya manual prosedur jadi harus ada penetapan cara bagaimana menangani misalnya dosen itu diduga misal bermasalah kode etik,” katanya.

Ia berharap Undip berlaku fair dan melihat juga track recordnya yang sudah mengajar soal Pancasila selama 24 tahun. Postingan di akun Facebooknya yang jadi salah satu pertimbangan juga harus diklarifikasi dulu tidak langsung memberikan stampel anti-Pancasila.

“Saya berharap berlaku fair. Memberikan stampel anti Pancasila itu lihat track recordnya, tidak hanya bermodal cuitan di Facebook. Tentu harus ada klarifikasi yang jelas, saya dihadapkan, pemeriksaan tepat, dari ahli-ahli, tidak sepihak,” ujarnya.

Namun semua sudah bergulir dan kini Suteki mengaku akan mengikuti proses pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Undip. Pemeriksaan soal kode etik sudah dijalani pekan lalu dan selanjutnya ia akan diperiksa terkait disiplin.

“Saya santai saja, periksa ya periksa, soal hasilnya ya monggo, kita ini juga pegawai biasa,” pungkas Suteki.

Untuk diketahui, Prof Suteki menjadi salah satu staf yang dianggap anti-NKRI dan anti-Pancasila di Undip. Pertimbangannya yaitu dari postingan terkait Khilafah dan HTI. Suteki juga pernah menjadi saksi ahli penggugat Undang-undang Ormas pada bulan Februari lalu.
Menurut Suteki, Khilafah merupakan ajaran Islam yang boleh dipelajari namun memang tidak bisa dipaksakan di Indonesia. Sedangkan terkait menjadi saksi ahli di sidang gugatan UU Ormas, ia lebih menitikberatkan pada keilmuan sebagai ahli hukum, bukan membela satu pihak seperti HTI.

“Kemarin ditanyakan dugaan mereka, kenapa saya berikan keterangan ahli di sidang PTUN bulan Februari. Ya saya berikan alasan, ini lebih ke persoalan keilmuan dan hak konstitusional seseorang dan ormas. Saya lihat dari sisi keilmuan,” jelasnya. (dtk)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *