oleh

ICW: Hukum Terpinggirkan di Zaman Jokowi

 

ICW menilai Presiden Joko Widodo mengesampingkan masalah hukum dalam menjalankan pemerintahnya. Hal tersebut menanggapi soal adanya UU MD3 yang disepakati antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Pak Jokowi walaupun excellent di infrastruktur, tetapi infrastruktur hukum jangan ditinggalkan, jangan dipinggirkan, jangan diabaikan. Itu yang saya lihat saat ini, hukum terpinggirkan di zaman Pak Jokowi,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam diskusi ‘Kontroversi Revisi UU MD3: Anti-Demokrasi dan Kontra Pemberantasan Korupsi’ di Kantor Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Menurut Donal, saat ini Jokowi lebih banyak dikelilingi oleh pollitikus dibanding dengan ahli hukum. Hal tersebut yang kemudian membuat Jokowi dinilai mengabaikan sisi hukum.

“Siapa orang kuat yang memahami hukum di sekeliling jokowi? Tak ada setahu saya, tak ada yang mumpuni secara legal capacity untuk mendampingi Presiden. Di Wantipres, siapa? Enggak ada. Di KSP? Enggak ada. Jadi memang, orang hukum enggak ada, orang politik bejibun. Makanya isu hukumnya bablas,” kata Donal.

Ia lantas mengkritik pihak legislatif yang dinilai tidak memperhatikan sektor hukum. “Tiga hari yang lalu, kita dengar pernyataan Yasonna Laoly (Menkumham, -red) bahwa ia tidak melaporkan pada Pak Jokowi. Itu dua maknannya, itu dia memang tidak melaporkan atau memang dia pasang badan,” kata dia.

Donal pun mengkritik DPR yang disebutnya beralasan UU MD3 itu untuk melindungi dari upaya kriminaliasi. “Saya akan katakan kapan anggota DPR dikriminalisasi. Secara kuantitas tak ada kasus-kasus kriminalisasi terhadap anggota DPR,” ujar dia.

Menurut Donal, masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU MD3 serta tidak ada naskah akademik yang mendasari revisi tersebut.

Kendati demikian, Donal mengaku ICW tidak akan mengajukan gugatan ke MK terkait UU MD3 itu. “Nanti ada yang dagang lagi,” ujar dia. (kprn)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *