oleh

Hakekat Pelayanan Pemerintahan Adalah Melindungi Masyarakat

JAKARTA. RP – Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin kembali menegaskan sesuai UU Pemda adalah tugas, kewenangan dan kewajiban kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik, kemendagri juga memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah.

“Ia sangat memahami hal tersebut, karena Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin adalah juga merupakan sosok ilmuwan pemeintahan yang sudah lama telah menempuh pendidikan hingga doktoral (S3) pada Universitas Padjajaran yang sudah cukup lama. Dan pernah tercatat sebagai dosen pengajar pada beberapa perguruan tinggi khususnya ilmu pemerintahan dengan segala dimensinya,”Ucapnya.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa Secara philosofi, Tugas utama diadakannya sebuah pemerintahan adalah melayani masyarakat.

“Tugas pemerintahan pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara sendiri2(individu), kelompok, badam hukum tanpa diskriminasi,”jelasnya.

Menurutnya layanan pemerintahan terkait perijinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan standar-standar, kriteria dan prosedur.

“Makna dari standar, kriteria dan prosedur layanan perijinan secara hakiki adalah dimaksudkan sebagai bentuk upaya perlindungan (proteksi) negara (pemerintahan) kepada masyarakat atau warganya. Sebagai contoh ilustrasi ; mengapa Ijin Mendirikan bangunan (IMB) tidak diberikan oleh pemda kepada kepada masyarakat yang hendak membangun rumah pada lokasi lahan dengan konjuktur tanah yang miring dan terjal,”Jelasnya.

Ia mengatakan bahwa Ijin tersebut pasti tidak diberikan untuk mencegah agar nantinya rumah warga masyarakat tersebut tidak mudah roboh karena pergerakan tanah dimusim hujan dan dapat diterjang longsor. Ilustrasi tersebut memperjelas makna bahwa pelayanan perijinan bukanlah sekedar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan ijin, akan tetapi terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat. Oleh karena itu, seluruh aparatur negara yang saat ini bertugas pada unit-unit layanan pemerimtahan semestinya.memahami philosofi layanan perijinan.

“Sehingga aparat sebagai sang pelayan masyarakat, memiliki tanggungjawab melindungi masyarakat, memiliki intergritas dan memiliki kualitas kepribadian sebagai pelayan yg baik. Bukan malah sebaliknya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pelayanan masyarakat,”Tegasnya.

Bahtiar juga menerangkan bahwa hal-hal tersebut, berulang-ulang kali disampaikan Mendagri Tjahyo Kumolo dalam berbagai kesempatan dan beliau selalu memberi pelajaran dan keteladan yang baik kepada aparat dilingkungan kemendagri dan pemda dengan pola dan gaya hidup sederhana.

“Mendagri selalu menyiapkan waktu kapanpun sebagai pembina dan pengawas kinerja Kepala Daerah, aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur dan termasuk kepada Bupati/Walikota yg hingga saat ini jumlah 514 kab/kota.,”Ungkapnya.

Semua hal tersebut beliau lakukan dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dengan bahasa yang santun dan sopan dengan penuh etika, karena beliau sangay memghargai posisi Kepala Daerah sebagai pemimpin didaerahnya. Jadi berkomunikasi langsung atau tidak langsung, melalui surat menyurat maupun melalui telpon dengan para kepala daerah diseluruh tanah air adalah hal biasa Mendagri lakukan sebagai tugas rutin Mendagri yang hampir setiap saat harus menyelesaikan berbagai masalah2 pemerintahan diberbagai daerah.

“Jadi komunikasi adalah sesuatu yg biasa dilakukan dan normatif memberi arahan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal2 tersebut dilaksanakan dalam koridor tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Mendagri untuk mengatasi berbagai masalah2 pemda,”Jelasnya.

Hal tersebut juga semata-mata sebagai bentuk tanggungjawab pengabdian kepada negara sebagaimana amanah kepercayaan yg ditugaskan kepada Mendagri sebagai pembantu Presiden Kepala Negara/Kepala Pemerintahan untuk mengelola politik dalam negeri, membina dan mengawasi penyelemggaraan pemerintahan daerah, membina pelaksanaan otonomi daerah sesuai konstitusi dan UU Pemda.

“Ya, Tugas Mendagri sejak dulu sampai sekarang sama seperti itu, dan bahkan tugas Menteri Dalam Negeri diberbagai negara relatif ada kesamaan yakni adalah melaksanakan tugas pembinanan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah di negara tersebut atau kalau bentuk negara federasi maka Mendagrinya bertugas untum membina negara-negara bagian,”katanya.

Berbagai produk hukum termasuk berupa Permendagri yang sudah diterbitkan oleh Kemendagri, selama 4 tahun terakhir selama masa kepemimpinan Mendagri Tjahyo Kumolo untuk memperbaiki kinerja pelayanan pemda kepada.masyarakat. Termasuk bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri, berupa pembekalan dan diklat khusus kepada Kepala Daerah yang baru terpilih tentang berbagai aspek terkait tatakelola pemerintahan dan upaya2 pencegahan korupsi. Namun, sangat disayangkan jika kemudian masih terus saja terulang Kepala Daerah terkena kasus korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untk diketahui Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat Kepala Daerah yang menyalahgunakan wewenang dalam pemberian pelayanan masyarakat. Justru sebaliknya Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kpd Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau Kepala Daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsi.

(Puspen Kemendagri)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *