oleh

Guru Jadi Anggota Panwaslu, Tugiran : Rangkap Jabatan Tidak Aturan Yang Melarang

 

BENGKULU UTARA, RP- Tugiran seorang guru yang kini menjadi anggota Panwaslu di Kabupaten Bengkulu menyatakan tidak ada larangan untuk merangkap jabatan.

Padahal, ia tidak mendapat izin dari  Dinas Pendidikan Kabupaten Bnegkulu Utara untuk merangkap jabatan.  Tugiran ketika dikonfirmasi terkait rangkap jabatan menyatakan dengan tegas bahwa statusnya yang saat ini rangkap jabatan tidak ada masalah lantaran tidak ada aturan yang melarang. Benarkah demikian ?

“Saya guru, dan saat ini menjadi anggota Panwaslu.Tidak ada masalah sejauh tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dikatakan Tugiran, meskipun masih berstatus sebagai PNS guru, ia sudah berkoordinasi dengan pimpinannya dan Kepala Dispendik BU. Jauh dirinya sebelum mengikuti seleksi untuk menjadi anggota Panwaslu BU ini, pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan fungsional guru, namun sayangnya ditolak.

” Dalam aturan tidak ada yang tegas melarang rangkap jabatan soal panwas. Saat ini saya masih tetap mengajar seperti biasa, meskipun sebelum saya lolos menjadi anggota Panwaslu BU. Saya sudah sempat mengajukan pengunduran diri namun ditolak,” ujarnya.

Tugiran kini saat ini bertugas di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Napal Putih. Ia juga mengaku kebetulan dirinya belum mendapatkan jadwal mengajar. Jadi, ia belum beraktifitas.

Ditanya tidak adanya rekomendasi dari Kadispendik BU untuk menjadi anggota Panwaslu BU, Tugiran menegaskan bahwa rekomendasi tersebut dalam aturan Undang-undang bukan menjadi persyaratan wajib untuk seleksi Bawaslu. Meski demikian dirinya secara lisan mengaku sudah meminta izin namun tidak secara tertulis.

” Tidak wajib rekomendasi itu untuk seleksi Bawaslu. Yang pentingkan saya sudah minta izin, meskipun itu hanya secara lisan,” tegtasnya.

Untuk diketahui, larangan seorang PNS rangkap jabatan tidak hanya tertera dengan tegas di aturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Namun juga tetuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2005, dimana didalam aturan ini jelas ditegaskan bahwa PNS dilarang menduduki jabatan rangkap, dikecualikan PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan, Jaksa, Peneliti dan Perancang, itupun wajib mengantongi Keputusan Presiden (Kepres).

Dan  Hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP)  nomor 11 tahun 2017 tentang ASN khususnya dalam pasal 276 berbunyi PNS diberhentikan sementara apabila,   a.Diangkat   menjadi penjabat Negara, b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga lembaga non struktural atau c.

Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Kemudian pada pasal 278 poin 1 berbunyi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 279  ayat 1.berbunyi  PNS yang berhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.

Ayat 2 penghasilan sebgai PNS sebagai dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan pada Bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non struktural (rzl)

 



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *