oleh

Dipertanyakan, TG Seorang Guru Merangkap Anggota Panwaslu BU

 

BENGKULU UTARA, RP-  Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) BU berinisial TG yang merangkap jabatan sebagai komisioner/anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  daerah ini dipertanyakan.

Sementara di daerah ini masih kekurangan guru . Anehnya lagi, TG yang menjadi anggota Panwaslu ini juga tidak mendapatkan izin dari Kepala Dispendik BU.

Kepala Dispendik BU Margono, S.Pd , M.Pd  membenarkan ketika dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut.

Dikatakan Margono, pihaknya dengan tegas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan izin,  untuk PNS dibawah naungannya untuk keluar dari statusnya sebagai guru yang merupakan jabatan fungsional.

” Benar, TG rangkap jabatan saat ini. Namun kami tidak pernah memberikan maupun mengeluarkan izin terkait dengan rangkap jabatan diri nya saat ini atau keluar dari jabatan fungsional guru tersebut,” tegasnya.

Namun pihaknya sudah melaporkan dan koordinasi kepada pihak BKP-SDM Kabupaten BU dan juga pihak Inspektorat BU perihal tersebut. Untuk tindak lanjut lebih jauhnya sudah bukan lagi kewenangan Dispendik BU.

” Kami tidak mengerti aturan apa yang dilanggar oleh TG, karena sudah kami serahkan kepada pihak yang lebih mengerti persoalan ini,” katanya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten BU, Dullah, SE saat dikonfirmasi secara etika seorang PNS yang menjadi anggota Panwas, seharusnya mendapatkan izin dari dinas instansi terkait. Sebab, sebagai seorang pengawas Pilkada, seorang PNS juga tetap akan dituntut bisa bekerja penuh waktu dan profesional.

“Harus mendapat izin tertulis dari kepala dinas instansi terkait. Semisal yang bersangkutan sebagai guru PNS, harus dapat izin dari dinas pendidikan. Kalau ia guru dan sebagai anggota PNS dituntut bekerja penuh waktu maka ia tidak mungkin bisa mengajar. Apalagi mendapat Tunjangan Sertifikasi,” jelasnya.

Lanjut Dullah, seorang PNS yang menjadi Panwas juga diminta mengumumkan kepada khalayak atau publik terkait latar belakangnya pekerjaan dan lain sebagainya, sebelum maupun selagi sebagai anggota Panwas. Agar, masyarakat bisa mengetahui dan mengukur kualitas independensi seorang anggota Panwas.

” Saat ini kami sudah menerima laporan dari pihak Dispendik BU, dan akan segera berkoordinasi dengan Bupati, seperti apa tindakannya menunggu intruksi Bupati,” bebernya.

Untuk diketahui, didalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pasal 85 huruf i hingga l. Jelas disebutkan, bahwasanya penyelenggara pemilu tidak terkecuali untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan.

Pertama, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Kemudian pada huruf j menyebutkan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Selanjutnya, pada huruf k menyebutkan bersedia bekerja penuh waktu.

Dan terakhir pada huruf l menyebutkan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. (rzl)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *