ReferensiPublik.com – Seluruh Kepala Daerah (Kada) di provinsi Bengkulu melakukan penandatangan komitmen implementasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi. Penandatangan komitmen ini dilakukan oleh Gubernur Bengkulu, Bupati dan Walikota di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (07/04/2021).
Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, komitmen ini dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini penting untuk membangun sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi di Provinsi Bengkulu.
“Melalui pertemuan ini, kita ingin mendorong komitmen bersama selaku penyelenggara pemerintahan provinsi dan sembilan kabupaten satu kota, bagaimana merumuskan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi di Provinsi Bengkulu,” ujar Gubernur Rohidin melalui Rapat Koordinasi (Rakor).
Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah dan DPRD se Provinsi Bengkulu yang digelar KPK RI.
Untuk provinsi Bengkulu, menurut Rohidin, dari 7 area intervensi Korsupgah KPK, masing-masing celah terjadinya korupsi telah di tekan seminimal mungkin, bahkan harus hilang.
Ia mencontohkan, di sisi perencanaan penganggaran sudah dibuat aplikasi e-budgeting dan e-planning. Sehingga tidak ada celah lagi untuk muncul program dengan tiba-tiba.
“Termasuk program janji kampanye tidak serta merta muncul. Harus dimasukan dulu ke RPJMD baru kemudian disusun dalam RKPD baru dimunculkan dalam APBD berikutnya,” tegas Rohidin.
“Karena sistemnya sudah menjadi sebuah siklus yang tidak bisa diintervensi secara manual, ketika regulasinya belum dibuat dan tidak sesuai dengan tahapan APBD tidak mungkin muncul program dengan tiba-tiba,” tambahnya.
(Adv)
Komentar