oleh

Gara Gara Hal Spele, Suami Aniaya Istri

ReferensiPublik.com –  Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi pada Kamis (7/01/2021), kekerasan dipicu lantaran sang suami yang bernama Riko Rahmad Juliansyah (25) tidak terima saat diminta istrinya untuk membelikan popok bayi.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton S Hartanto,  S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik, Menjelaskan penganiyaan ini terjadi dirumah tersangka Desa Karang Anyar 1 Kecamatan Kota Arga Makmur sekitar pukul 03.00 WIB, tiga hari lalu.

Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dipicu lantaran pria muda ini tak membelikan popok bayi yang diminta istri.

“Diminta membeli popok bayi, dari sore hari tapi hingga pulang jam 3 pagi terasangka tak membelinya. Tak terima atas terguran istrinya, penganiayaan itu terjadi. Benar dalam kondisi mabuk,”Kata AKP Jerry.

Akibat ulah pelaku,Istrinya mengalami luka pada bagian kening sebelah kanan, pelipis, mata sebelah kiri dan lecet disejumlah bagian muka.

“tersangka terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 5 Tahun penjara,” Pungkas jerry.

(Bw)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *