oleh

DPRD Provinsi Setujui Dua Raperda, Menjadi Perda

 

BENGKULU,RP – Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menetapkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.

Penetapan dan pengesahan Raperda tersebut setelah seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui RAperda tersebut untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda saat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pada rapat Paripurn yang ke- 8 masa persidangan ke- 1 tahun 2018, di ruang rapat paripurna, Senin (2/4/2018).

Delapan fraksi yang ada, seluruhnya menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat menjadi Perda, karena Perda tersebut dipandang sangat penting sebagai payung hukum bagi pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam menyelenggarakan ketertiban umum masyarakat.

Seluruh fraksi berharap agar pemerintah dalam hal ini Polisi Pamong Praja dapat mejalankan Perda itu nantinya sesuai peraturan perundang-undangan, serta memberikan sanksi bagi yang melanggar sesuai dengan aturan Perda tersebut.

“Setelah dikaji dan dianalisis secara komprehensif dan mendalam, maka kami dari fraksi Gerindra mengambil kesimpulan menyetujui Raperda tentang Penyelenggraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, untuk disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu,” tegas Dalhadi Umar, membacakan pendapat akhir fraksinya.

Setelah disetujui semua fraksi, selanjutnya dilaksanakan penandatangan persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda, yang ditandatangani oleh seluruh unsur pimpinan Dewan Provinsi, yang disaksikan Sekda Nopian Andusti, unsur Forkompinda Provinsi serta seluruh anggota Dewan Provinsi Bengkulu.

Plt Gubernur Bengkulu yang diwakili Sekda Provinsi Nopian Andusti menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya, sehinga Raperda tersebut disetujui menjadi Perda.

“Saya, atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhoramat, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam pembahasan terhadap materi dan substansi dari Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini,” sampai Sekda Nopian Andusti.

Dengan disetujui peraturan daerah ini, sampai Nopian Andusti lagi, diharapkan dapat menjadi landasan hukum memutuskan kebijakan dalam Perda tersebut dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan Bengkulu maju, bermartabat dan berdaya saing tinggi selalu mendapatkan bimbingan, perlindungan dan ridho dari Allah Subhana Wa Ta’ala,” sebut Nopian Adusti, mengakhiri sambutan Gubernur Bengkulu. (mc).



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *