oleh

DPRD Provinsi Gelar Sidang Ke VI Masa Sidang Ke-1 Tahun 2018

BENGKULU, RP- DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna ke- 6 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2018 di ruang rapat dewan setempat pada Senin (19/2/2018).

Adapun agenda paripurna tersebut penyampaian hasil pembahasan tingkat komisi-komisi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri.

Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon, dihadiri 23 Anggota Dewan, Asisiten II Setda Provinsi Bengkulu, Yuliswani, Danlanal, Kabinda Provinsi Bengkulu, BPKP Bengkulu, BNNP Bengkulu, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Asisten dan Staf Gubernur, para kepala dinas, kepala Badan, kepala Kantor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bengkulu (FKPD).

Hasil pembahasan dari Komisi I atas Raperda tentang Peyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dimana Raperda tersebut dapat dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu. Yang akan dilaksanakan pada rapat Paripurna ke 8 pada 2 April 2018 mendatang.

“Pada tingkat pembahasan telah dilakukan secara seksama, cermat, teliti, menyeluruh dan mendalam. Baik terhadap landasan hukum hingga tercapainya kesepakatan dan persamaan pandangan dan persepsi,” tegas Dalhadi Umar juru bicara Komisi I saat membacakan hasil pembahasan.

Dari hasil pembahasan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri dibahas oleh komisi II. Pada saat itu dimana Komisi II DPRD Provinsi  menunda Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat selanjutnya. Hal tersebut c lantaran Komisi II beralasan masih perlu adanya pembahasan lebih mendalam, dan harus melibatkan berbagai pihak hingga waktu yang belum dapat ditentukan.

“Dari hasil pembahasan komisi II bersama mitra kerja terkait, maka disimpulkan bahwa masih perlu adanya perpanjangan waktu dalam pembahasan Raperda ini. Untuk itu, kami minta pimpinan melalui Badan Musyarawah (Bamus) dapat menjembatani ulang pembahasan Raperda ini,” tegas juru bicara Komisi II, Mega Sulastri saat membacakan hasil pembahasannya.  (Ad/Adv)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *