oleh

Diduga Oknum Perangkat Desa Lakukan Perbuatan Tak Senonoh di Bulan Puasa

RefesensiPublik.com – Suasana perdana di bulan suci Ramadhan di Desa Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma ternodai oleh ulah oknum perangkat desa setempat yang di duga melakukan perbuatan mesum .

Kasus tak senonoh yang menghebohkan warga itu di duga melibatkan oknum Sekdes berinisial HA (36 tahun) menjabat sekretaris desa di temukan lagi asik berduaan dengan istri kepala dusun  FE (28 tahun) yang sempat menghebokan desa kota agung kecamatan Seluma timur.

Peristiwa itu tersingkap oleh istri (HA) setelah melihat ada pesan singkat di hp suami nya itu Kepada istrinya, (HA) pun mengakui perbuatan mesumnya terhadap FE.

Saat dikonfirmasi ReferensiPublik.com mengatakan ulah oknum sektaris desa itu sudah menjadi konsumsi publik di desanya. Ia mengatakan, pemerintah desa sudah memediasi masalah ini .

Namun, pihak FE belum memberikan keputusan sehingga mediasi belum sampai pada kesimpulan apakah ini akan di tarik secara hukum atau musyawarah keluarga saja terang.

“Rapat mediasi digelar di rumah kepala desa dan saat rapat HA mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap istri kadus lalu keputusan rapat, HA dikenakan sanksi adat cuci kampung dan denda sebesar 5 juta rupiah,” terang sala satu warga yang enggan disebutkan namanya itu.

Menurut dia lantaran dari pihak istri HA belum menerima hasil mediasi rembuk itu nyaris berujung ricuh. Bahkan pemerintah desa harus meminta bantuan aparat kepolisian untuk melerai keributan tersebut lanjut nya.

Ketua BPD Kota Agung Edo yang dihubungi via seluler mengakui adanya rapat mediasi terkait kasus asusila itu. Bahkan dirinya dan semua anggota BPD juga hadir karena diundang.

Kata Edo, rapat itu difasilitasi lembaga adat setempat. BPD dan Pemdes hanya undangan. “Soal apa dan bagaimana sampai kejadian kami tidak tahu. Kami hanya melihat persoalan ini sesuai aturan tentang perangkat desa di UU Nomor 6 Tahun 2014. Jadi lebih detil ke Kades saja,” saran Edo.

Di sisi lain Edo mengakui pihaknya sudah menerima tembusan surat pengunduran diri Ha kalaupun beliau tidak melakukan pengunduran maka wajib di kenakan sangsi pecat lantaran dengan perbuatannya yang di duga  sudah wik,,wik dengan istri orang lain ini jelas melanggar hukum dan adat yang sudah di tentukan, padahal HA adalah oknom perakat desa yaitu jabatan sekdes terang Edo.

Sekretaris BMA Kabupaten Seluma Marwan mengatakan apabila ada kejadian seperti mesum maka wajib dikenakan sanksi adat cuci kampung. Lanjut marawan seorang sekdes yang jadi panutan bagi masyarakat maka berbuat bejat ee ketahuan wik,,wik dengan istri orang lain.

(Yt)


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *