oleh

Diduga Mencuri motor teman, Pelajar Sekolah Dipukuli

BENGKULU, RP – Video kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi, kali ini salah satu  pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) kota Bengkulu oleh oknum security SMKN Kota Bengkulu, beberapa minggu yang lalu, Senin (28/5).

Adanya peraturan Kementrian Pendidikan dan kebudayaan yang melarang tindak kekerasan nampaknya tidak berlaku di SMKN Kota Bengkulu. Kepala sekolah SMKN 2 Provinsi Bengkulu, (AB) mengakui adanya tindakan kekerasan di ruang lingkup pendidikan sekolah yang dilakukan oleh oknum security yang dinilai pembinaan semata.

“Kejadian ini berawal adanya laporan siswa yang merasa tidak melihat motornya diparkiran, kemudian ia melapor kepihak sekolah, setelah dilakukan pencarian di ketahui dua orang temannya meminjam tampa pamit terlebih dahulu, setelah kejadian itu lantas security melakukan tindakan pemukulan, dan saya pikir itu suatu pembinaan, namun sedikit diluar kontrol atau terlalu emosi, karena tindakan tersebut sudah mencoreng nama sekoalah,”katanya.

Pantauan Referensipublik, Video Penanganan kasus siswa yang berujung pemukulan oleh oknum security ini, diduga tidak memiliki lisensi sertifikat, dan dilarang dalam Undang-Undang,  Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat melihat video Kepala bidang (Kabid) Smk Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu, Almuzni sontak dibuat terkejut dan akan mendatangi sekolah dan akan mencari kebenaran video tersebut.

“Kami juga baru tau tentang video ini, dan baru tau adanya kejadian itu, besok kami akan datangi sekolah itu untuk mencari kebenaran terlebih dahulu, dan apabila ditemukan kesalahan, kita akan tindak lanjuti,”tegasnya. Demikian (Ads)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *