oleh

Diduga Kades Aktif Dalam Partai, Usung Anak Ke Balon PKB

BENGKULU UTARA, RP – Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepada Desa Teluk Ajang, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial TK pada sabtu (15/7) kemaren kali ini terduga mendaftarkan anaknya ke Balon PKB untuk Dapil 1 Bengkulu Utara.

Pasalnya kepala desa dilarang membuat ketentuan yang menguntungkan pribadi, anggota keluarga, pihak beda, serta kelompok spesifik, namun lain halnya yang dilakukan TK yang turut ikut serta dalam kampanye penentuan umum serta pilkada.

Perbuatan yang buat yakni, membuat kebijakan untuk mengajak warga di desanya supaya mensupport atau pilih seseorang peserta pemilu, serta membuat ketentuan yang menguntungkan dirinya sendiri, anggota keluarga, pihak berbeda, serta kelompok spesifik  tertentu.

Dalam kampanye Pemilu tersebut dijelaskan, bahwa yang membuat ketentuan serta menguntungkan atau merugikan satu diantara peserta pemilu dalam masa kampanye bisa dikenai sangsi administratif berbentuk teguran lisan, atau teguran tertulis, dan sangsi pidana berbentuk pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun kurungan, serta denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.

“Dalam Keterangan Undang-Undang Basic Negara Republik Indonesia Th. 1945 seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Th. 2017 mengenai Penentuan Umum (“UU 7/2017”), mengasumsikan “Pemilu” yang dimaksud yakni fasilitas kedaulatan rakyat, untuk pilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden Serta Wakil Presiden, serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD), yang dikerjakan dengan segera, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar pada Pancasila serta Undang-Undang Basic Negara Republik Indonesia,”terangnya.

Untuk ketahui apakah perbuatan kepala desa itu perbuatan yang dilarang untuk kepala desa, Berikut undang- Undang Larangan- Kepala Desa:

Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Th. 2014 mengenai Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa yaitu penyelenggara pemerintahan desa.

Perlu untuk diketahui dalam menggerakkan tugasnya, seseorang kepala desa dilarang : 1 merugikan kebutuhan umum, membuat ketentuan demi keuntungkan sendiri, anggota keluarga, pihak beda, serta kelompok spesifik tertentu. Menyalahgunakan wewenang, pekerjaan, hak, serta kewajibannya. Bertindak diskriminatif pada warga atau kelompok orang-orang spesifik, bertindak menggelisahkan sekumpulan orang-orang desa, melakukan kolusi, korupsi, serta nepotisme, terima uang, barang, serta layanan dari pihak beda, yang bisa merubah ketentuan atau aksi yang juga akan dikerjakannya.

Dalam hal ini sebagai pengurus partai politik, serta anggota pengurus organisasi dilarang merangkap jabatan, menjadi ketua serta anggota tubuh permusyawaratan desa, karena jabatan sudah ditetapkan dalam ketentuan perundangan-undangan.

Kepala desa yang tidak mematuhi larangan diatas, akan dikenai sangsi administratif berbentuk teguran lisan serta teguran tertulis. Dalam soal sangsi administratif tidak dikerjakan, dikerjakan aksi pemberhentian sesaat serta bisa dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen.

Jadi, pada intinya kepala desa jadi unsur penyelenggara pemerintahan desa tidak bisa ikut serta dalam kampanye penentuan umum. Diluar itu juga kepala desa tidak bisa membuat ketentuan yang menguntungkan sendiri, anggota keluarga, pihak beda, atau kelompok spesifik.

Sangsi pidana untuk kepala desa yang ikut serta pemilu yakni mengacu pada UU 7/2017, terkait larangan dalam Pasal 490 UU 7/2017, yang berbunyi :

Tiap-tiap kepala desa atau sebutan beda yang dengan berniat buat ketentuan serta/atau bertindak yang untungkan atau merugikan satu diantara Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. serta denda paling banyak Rp12. 000. 000,(dua belas juta rupiah).

Yang disebut dengan tindak pidana Pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Ketentuan Mahkamah Agung Nomor 1 Th. 2018 mengenai Tata Langkah Penyelesaian Tindak Pidana Penentuan serta Penentuan Umum (“Perma 1/2018”) yaitu tindak pidana pelanggaran serta kejahatan seperti ditata dalam UU 7/2017.

“Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada intinya kepala desa jadi unsur penyelenggara pemerintahan desa, tidak bisa turut dan serta/atau ikut serta dalam kampanye Pemilu dengan buat ketentuan yang untungkan atau merugikan satu diantara peserta Pemilu dalam masa kampanye. Kepala desa yang bertindak itu, bisa dipakai sangsi administratif berbentuk teguran lisan serta/atau teguran tertulis, dan sangsi pidana berbentuk pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. serta denda paling banyak 12 juta.

Bila orang-orang temukan ada sangkaan tindak pidana gtv pemilu yang dikerjakan oleh kepala desa, jadi orang-orang bisa memberikan laporan pada Tubuh Pengawas Pemilu (“Bawaslu”), Propinsi, maupun Kabupaten/Kota serta Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) Kecamatan, serta akan diteruskan pada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam.

Baru Pengadilan negeri serta pengadilan tinggi berwenang mengecek, mengadili serta memutus perkara itu,”tegasnya. (Rp)



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *